Kesaktian Pancasila
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar
negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan
hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah
berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang
mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat
dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai
pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia
dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar
kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Pancasila Sakti
Sakti memiliki makna tidak
terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi
seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik,
sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun
senjata yang tidak nampak. Pancasila dianggap sakti memiliki interpretasi yang
cukup luas. Sakti disini buakn berarti Pancasila memiliki kekuatan
"gaib" atau"super" seperti padanan kata sakti lainnya.
Sakti disini lebih merujuk pada arti "kuat", "memiliki kekuatan
tersendiri", dan "tidak terkalahkan." Pancasila memiliki
kekuatan yang amat luar biasa, karena sebagai ideologi bangsa, yang merupakan
pencerminan rasa kesatuan dari seluruh rakyat Indonesia, Pancasila tidak dapat
tergantikan dengan ideologi apapun.
Usaha keras PKI untuk menggusur
Pancasila pun tidak membuahkan hasil. Betapa Pancasila sebagai dasar negara dan
Ideologi bangsa membawa semangat dan kekuatan yang tak terkalahkan sehingga
dengan sendirinya dapat membakar jiwa seluruh rakyat Indonesia untuk tetap
memperjuangkan, dan mempertahankan Pancasila meskipun gempuran PKI terasa
begitu berat dan telah melukai banyak pihak, termasuk para perwira TNI yang
dibunuh secara keji oleh PKI. Peristiwa pembunuhan para perwira tinggi TNI ini pun
benar-benar telah melukai hati bangsa Indonesia. Para perwira TNI yang dibunuh
dan dibuang ke lubang buaya pun diberi gelar sebagai Pahlawan Revolusi, berkat
abdinya pada negara sebagai prajurit yang telah gugur demi membela bangsa dan
tanah air sampai pada titik darah penghabisan. Berikut adalah perwira tinggi
TNI yang menjadi korban kekejaman PKI :
- Letjen TNI Ahmad Yani (Menteri/Panglima
Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi)
- Mayjen TNI Raden Suprapto (Deputi II Menteri/Panglima AD bidang
Administrasi)
- Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono (Deputi III Menteri/Panglima AD bidang Perencanaan dan Pembinaan)
- Mayjen TNI Siswondo Parman (Asisten I Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)
- Brigjen TNI Donald Isaac Panjaitan (Asisten IV Menteri/Panglima AD bidang Logistik)
- Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo (Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan
Darat)
Jenderal TNI Abdul Harris Nasution yang menjadi
sasaran utama, selamat dari upaya pembunuhan tersebut. Sebaliknya, putrinya Ade Irma Suryani Nasution dan ajudan beliau, Lettu CZI Pierre Andreas Tendean tewas
dalam usaha pembunuhan tersebut.
Selain itu beberapa orang lainnya
juga turut menjadi korban:
- Bripka Karel Satsuit Tubun (Pengawal kediaman resmi Wakil Perdana Menteri II dr.J. Leimena)
- Kolonel Katamso Darmokusumo (Komandan Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta)
- Letkol Sugiyono Mangunwiyoto (Kepala Staf Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta)
Para korban tersebut kemudian dibuang
ke suatu lokasi di Pondok Gede, Jakarta yang dikenal
sebagai Lubang Buaya. Sejak saat
itu, tanggal 1 Oktober pun diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Dengan
memperingati Hari Kesaktian Pancasila itu berarti kita telah melestarikan
Pancasila, sebagai Ideologi bangsa dan cita-cita serta pengharapan bangsa.
Dengan terus melestarikan Pancasila Sakti, maka kita telah ikut menjaga
keutuhan dan kemurnian Pancasila.
Pancasila sebagai cita-cita dan harapan bangsa
benar-benar merekatkan seluruh jiwa rakyat Indonesia, untuk berjuang sampai
titik darah penghabisan demi membela Pancasila. Sehingga dengan kekuatan yang
dimilikinya itulah, Pancasila kemudian dianggap "sakti.".
Pada waktu sedang maraknya
pelaksanaan penataran P-4 pada era Orde Baru, Pancasila di antaranya diberi
predikat “sakti.” Bahkan tanggal 1 Oktober diperingati sebagai “Hari Kesaktian
Pancasila.” Timbul berbagai pendapat dalam masyarakat mengenai makna Pancasila
sakti tersebut; apa yang dimaksud dengan sakti? Apalagi akhir-akhir ini bangsa
Indonesia mulai sadar diri betapa penting arti Pancasila untuk mendukung existensi
negara-bangsa, sehingga Pancasila mulai diusung lagi ke permukaan, menjadi
wacana di berbagai forum seminar dan diskusi. Bahkan kalau sejak reformasi
tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dilupakan, mulai tahun 2005,
tanggal 1 Oktober diperingati lagi sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Oleh
karena itu dipandang perlu untuk mendudukkan pengertian “Pancasila Sakti”
secara proporsional, supaya tidak menimbulkan kesalah pahaman.
Istilah sakti sering diberi padanan
tangguh, perkasa dan sebagainya, merupakan istilah-istilah yang bombastis,
lebih untuk konsumpsi politis, untuk maksud dan tujuan politik tertentu, oleh
karena itu istilah tersebut tidak digunakan dalam uraian ini, dan lebih dititik
beratkan pada ketepatan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila
dianggap sakti dikarenakan tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan
mangganti dari isi yang telah tercantum dalam pancasila. Selain itu, karena
pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan
hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia dan menjadikan
ciri dari bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila juga di buat untuk memudahkan
rakyat indonesia agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.
Pancasila
adalah pedoman yang kuat dan pasti, karena adanya pancasila ada juga
hukum-hukum yang mengatur negara, dan mempersatukan bangsa Indonesia yang
terdiri dari berbagai suku menjadi satu kesatuan. Pancasila dapat membuat rasa
menghargi sesama manusia dan saling tolong menolong antar manusia. Tidak hanya
kepada manusia, pancasila juga dapat membuat bertambahnya keyakinan kepada
Tuhan. Dan karena isi dari pancasila itu sendiri yang mencakup semua hubungan
manusia dengan sesama dan manusia dengan Tuhan lah yang membuat Pancasila
dianggap hal yang sakti, karena dengan memahami Pancasila kita akan menjadi
pribadi yang siap berhadapan dengan sesama dan takut kepada Tuhannya.
Pancasila tepat bagi Bangsa Indonesia dengan demikian “tepat” atau valid
memiliki makna memiliki kekuatan yang
sah, memiliki alasan kuat, benar
atau adil, dapat diterapkan pada tempatnya, dapat mengerjakan atau
menyelesaikan hal yang dirancang, mampu menjangkau masa depan. Sehingga
bila kita mengatakan bahwa Pancasila itu adalah tepat bagi bangsa Indonesia,
maka harus memenuhi ketentuan tersebut di atas yakni memiliki kekuatan yang
sah, benar dan adil, dapat diterapkan, mampu menyelesaikan tujuan bangsa, dan
dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam menjangkau masa depan. Marilah kita
mencoba untuk membuktikannya.
Di samping itu berbagai Ketetapan
MPR RI menentukan pula kedudukan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Berikut disampaikan berbagai kutipan
yang berkaitan dengan Pancasila yang terdapat pada berbagai TAP MPR RI
dimaksud, khususnya TAP-TAP MPR RI yang dihasilkan selama era reformasi.
1. TAP MPR
RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan
kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
2. TAP MPR
RI No.XVIII/MPR/1998 tentang PENCABUTAN TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang P4
(EKAPRASETIA PANCAKARSA) dan Penetapan tentang PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pasal 1
Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten
dalam kehidupan bernegara.
3. TAP MPR
RI No.IV/MPR/1999 tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999 – 2004
Dasar
Pemikiran
Tujuan
nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat
dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa,
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Garis-garis
Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan
landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
Misi
Untuk
mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut:
(1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. (2) dst.
4. TAP MPR
RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Kondisi yang
Diperlukan
(2)
Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila
sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
Arah
kebijakan
(2)
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan
membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab
tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
5. TAP MPR
RI No.VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
Pengertian
Etika
Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama,
khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir,
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Dari
kutipan-kutipan yang tersebut di dalam berbagai TAP MPR RI di atas nampak
dengan jelas betapa penting kedudukan dan peran Pancasila bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Berikut
disampaikan garis besarnya:
1. Hak asasi
manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.
2. Pandangan
dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia berdasar pada Pancasila.
3. Pancasila
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
4. Tujuan
nasional dalam pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila.
5. GBHN
disusun atas dasar landasan idiil Pancasila.
6. Salah
satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan
Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
7. Pancasila
sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
8.
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
9. Pancasila
sebagai acuan dasar untuk berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam
kehidupan berbangsa.
Dari rumusan yang dikemukakan di
atas, Pancasila memiliki kekuatan hukum yang kokoh, memiliki kekuatan yang sah,
karena Pancasila tercantum dalam setiap Pembukaan atau Mukaddimah UUD yang
pernah berlaku di Indonesia. Menurut pendapat Dr. Soepomo dan Prof. Dr. Hamid
Attamimi, Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD tersebut berkedudukan
sebagai rechtsidee atau cita hukum dan berfungsi regulatif dan
konstitutif bagi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
dan segala penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan. Segala peraturan
perundang-undangan harus merupakan derifat dari Pancasila. Praktek kehidupan
pemerintahan dan kenegaraan harus bersendi pada paradigma yang bersendi pada
Pancasila. Dengan kedudukannya didalam negara yang jelas seperti ini tentu saja
kesaktian pancasila sebagai pedoman hidup bangsa semakin tepat.
Pancasila sebagai Perekat Bangsa
Pancasila merupakan ideologi yang sangat tepat bagi suatu bangsa yang
pluralistik. Bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa, yang memeluk
berbagai agama, memiliki adat budaya yang beraneka ragam, sehingga tidak akan
mungkin salah satu unsur atau komponen bangsa ini yang dijadikan dasar atau
landasan bagi bangsa Indonesia yang majemuk ini. Pancasila merupakan common
denominator, merupakan kristalisasi dari nilai, adat budaya yang berkembang
pada suku bangsa di seluruh Indonesia. Prinsip dan nilai yang terkandung dalam
Pancasila terdapat di mana saja, tidak bertentangan dengan adat budaya dari
daerah-daerah, sehingga dapat menjadi perekat bangsa. Sementara itu bangsa
Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke yang meliputi jarak sekitar 5000
km dari barat ke timur, tersebar di ribuan pulau besar dan kecil yang
dipisahkan oleh samudra yang luas. Tanpa adanya suatu perekat yang kuat maka
dengan gampang akan terjadi pecah-belahnya bangsa Indonesia. Pancasila mampu
mengikat seluruh unsur bangsa, Pancasila merupakan cultural bond atau
ligatur bagi bangsa Indonesia.
Pancasila memiliki kemampuan menghadapi Masa Depan
Memasuki abad XXI dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada gerakan mondial
yang disebut globalisasi. Ada baiknya kalau kita cermati gerakan globalisasi
ini untuk selanjutnya menilai mampukah Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa dijadikan dasar untuk mengantisipasi globalisasi dengan tepat.
Perlu kita cermati bahwa esensi globalisasi adalah keterbukaan
dan kebebasan; yang merupakan pencerminan hak asasi individu. Dalam
bidang ekonomi globalisasi akan menampakkan wajahnya dalam bentuk perdagangan
bebas atau liberalisasi perdagangan. Dengan liberalisasi perdagangan
ini arus barang, jasa dan modal akan dengan mudah menembus batas-batas antar
negara tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit dan melelahkan. Terjadilah
kemudahan-kemudahan dalam arus atau perpindahan modal, tenaga dan hasil
industri serta pertanian. Yang akan menentukan kualitas barang, atau jasa, atau
di mana modal perlu ditanam adalah faktor pasar, faktor supply and demand.
Dalam bidang politik, globalisasi akan nampak
dalam gerakan demokrasi dan hak asasi manusia. Dewasa ini dunia
sedang dilanda oleh gerakan demokratisasi dan hak asasi manusia. Suatu
negara-bangsa yang tidak melaksanakan demokrasi dalam sistem pemerintahannya
dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dinilai tidak beradab, dan
selayaknya dikucilkan dari kehidupan masyarakat dunia, dan bila perlu
di-embargo. Instrumen telah disiapkan oleh lembaga yang namanya Perserikatan
Bangsa-Bangsa seperti Universal Declaration of Human Rights, Covenant on
Civil and Political Rights, Covenant on Economic, Social and Cultural Rights,
dan sebagainya.
Dalam bidang informasi, globalisasi terwujud
dalam internet, cybernatic society dan web society, suatu
jaringan antar manusia yang bebas tidak dihambat oleh batas-batas antar negara
dalam mengadakan tukar menukar informasi. Manusia dan negara-bangsa memiliki
kebebasan untuk meng-akses informasi dari mana saja sesuai dengan keinginan dan
kemampuan teknologi yang dikuasainya. Dengan perangkat teknologi komunikasi
yang sangat canggih, seseorang dapat melakukan deteksi peristiwa-peristiwa yang
terjadi di segala penjuru dunia. Terjadilah persaingan yang luar biasa dalam
mengembangkan teknologi kemunikasi ini, karena siapa yang menguasai informasi,
dialah yang akan menguasai dunia.
Dalam kehidupan sosial berkembang suatu masyarakat
yang disebut masyarakat madani sebagai terjemahan civil siciety.
Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang menjamin kebebasan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, suatu masyarakat yang mandiri
di luar sistem resmi kenegaraan, suatu masyarakat yang tidak termasuk dalam
suprastruktur maupun infrastruktur kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi
memiliki kekuatan untuk mengadakan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan
negara. Seperti yang dikatakan oleh Gellner bahwa civil society adalah
masyarakat yang bersifat otonom, yang mandiri yang mampu mengimbangi negara dan
membendung kekuasaan negara. Civil society ini menampakkan wajahnya
dalam bentuk Non Governmental Organization, Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dalam bidang keamanan dikembangkan konsep keamanan dunia. Diciptakan
musuh yang harus dilawan yang dianggap mengganggu ketenteraman dunia. Konsep
terorisme dikembangkan dan dijadikan musuh dunia. Suatu negara yang dituduh
sebagai sarang teror dipandang sah untuk diserang beramai-ramai. Suatu
organisasi yang dipandang menimbulkan ketidak tenteraman divonis sebagai
organisasi teror.
Pancasila memiliki konsep tentang kebebasan, tentang hak asasi, mengenai
demokrasi, serta cara menghadapi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi. Dengan
demikian Pancasila tidak anti terhadap globalisasi, tetapi dengan kebijaksanaan
khusus yang bersumber dari nilai yang terkandung dalam Pancasila mengadakan
antisipasi secara tepat, tidak menentang tetapi memberikan jalan akomodatif
terhadap berlangsungnya globalisasi tanpa kehilangan jatidiri. Pancasila akan
menjadi kekuatan bangsa yang tangguh dalam mengantisipasi masa depan.
Dari uraian di atas nampak dengan nyata, betapa ketepatan Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia dalam menjemput masa depan mengantar
bangsa terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Namun kenyataanya sekarang “kesaktian” Pancasila
menjadi luntur dari hari kehari. Seperti yang sudah diuraikan diatas bahwa
salah satu alasan pancasila dianggap sakti adalah karena pancasila itu
merupakan pedoman hidup dan cita-cita bangsa Indonesia yang tidak dapat diubah.
Dengan kata lain, jika pancasila dianggap sebagai pedoman hidup berarti seluruh
masyarakat Indonesia seharusnya dapat mengamalkan sepenuhnya nila-nilai moral
yang terkandung di dalam pancasila. Namun faktanya, angka kriminalitas di
Indonesia masih tinggi, gesekan antar kelompok masih ada terjadi.
Kesaktian pancasila yang semakin meluntur dapat terlihat
dari berbagai penyimpangan Pancasila yang dilakukan oleh bangsa Indonesia
sendiri.
- Pelanggaran terhadap sila pertama Pancasila yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Bukti pelanggaran dari sila pertama Pancasila terlihat
saat terjadi konflik Poso. Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi
Tengah melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Dari kerusuhan yang terjadi di
Poso, Sulawesi Tengah ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa bangsa Indonesia
belum sepenuhnya menjalankan sila pertama Pancasila. Ada sebagian orang yang
belum mampu menghargai perbedaan antarsesama dan belum mau menerapkan sikap
tenggang rasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila yaitu
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung
arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup
bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya.
Peristiwa serupa juga terjadi pada tragedi Kemanusiaan
etnis Tionghoa tanggal 13-15 Mei 1998. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan
banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga
korban yang harus kehilangan keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi
korban pemerkosaan, dan etnis Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para
pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dua tragedi kemanusiaan tersebut menggambarkan betapa
buruknya nilai moral bangsa saat ini. Membunuh seakan bukan lagi hal yang
sungkan dilakukan. Hati nurani dikesampingkan demi mendapat apa yang mereka
mau. Padahal seharusnya kita menciptakan kehidupan yang damai dan tenteram.
- Pelanggaran terhadap sila ketiga Pancasila yaitu
Persatuan Indonesia.
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke
arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan
menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
Bukti pelanggaran sila ketiga Pancasila yaitu dengan
adanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dua
gerakan ini sama-sama ingin melakukan pembebasan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebelum adanya dua gerakan tersebut, di Indonesia telah terjadi
pelepasan provinsi Timor Timur dari NKRI dan berganti nama menjadi Republik
Demokratik Timor Leste. Secara gamblang gerakan ini bertentangan dengan sila
Persatuan Indonesia. Dan orang-orang di balik gerakan pelepasan diri dari NKRI
terlihat tidak mempunyai rasa bhineka tunggal ika.
- Pelanggaran terhadap sila keempat Pancasila yaitu
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan /
Perwakilan.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Bukti adanya pelanggaran terhadap sila keempat
pancasila yakni ulah memalukan wakil rakyat. Kerap kali wakil rakyat
mempertontonkan perilaku yang tidak seharusnya ketika menyelesaikan suatu
masalah. Perang mulut, gebrak meja, sampai adu jotos diperagakan di depan
kamera. Hal tersebut jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat. Sama halnya
dengan anggota DPR dan MPR saat rapat pembentukan undang-undang ataupun rapat
tahunan selalu ada saja yang tertangkap kamera tengah tidur.
- Pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila yaitu
Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia.
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah atapun batiniah.
Bukti pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila yaitu
masih terjadi kemiskinan di mana-mana. Padahal kita tahu bahwa negara ini subur
dan kekayaan alamnya melimpah, namun cukup besar rakyatnya tergolong miskin.
Kemiskinan pulalah yang menyebabkan ketimpangan dalam pendidikan. Banyak anak
yang terpaksa harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan
menjadi anak jalanan. Kemiskinan juga berimbas pada ketimpangan dalam pelayanan
kesehatan. Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat
miskin Indonesia. Jamkesmas yang sedianya menjadi penolong rakyak miskin dalam
berobat, masih belum sepenuhnya bisa membantu. Pasalnya banyak rumah sakit yang
menolak pengobatan dengan jamkesmas.
Dari berbagai pelanggaran yang terjadi, kita dapat
melihat bahwa kesaktian Pancasila lambat laun mulai luntur dengan sendirinya
bahkan kita bisa menilik kembali penyebab lunturnya Pancasila bukanlah dari
pihak-pihak luar, melainkan dari bangsa kita sendiri. Bangsa Indonesia. Padahal
sebenarnya sangatlah penting bagi kita terutama generasi muda untuk
melestarikan nilai-nilai moral yang terkandung di pancasila.
Referensi :
-
Lembaga Pengkajian
dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB), (2008). Pancasila - Sakti.
[online] Available at: http://lppkb.wordpress.com/pancasila-sakti/ [Accessed 30
Oct. 2014].
-
UMK, (2014). Kapolda
Jateng; Bukannya Pancasila Tidak Sakti Lagi. [online] Umk.ac.id. Available
at: http://umk.ac.id/index.php/beranda/590-kapolda-jateng-bukannya-pancasila-tidak-sakti-lagi/575-kapolda-jateng-bukannya-pancasila-tidak-sakti-lagi
[Accessed 30 Oct. 2014].
No comments:
Post a Comment