Wednesday, November 12, 2014

Diskusi Pendidikan Pancasila minggu ke-3

Kesaktian Pancasila

Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.

Pancasila Sakti
Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak. Pancasila dianggap sakti memiliki interpretasi yang cukup luas. Sakti disini buakn berarti Pancasila memiliki kekuatan "gaib" atau"super" seperti padanan kata sakti lainnya. Sakti disini lebih merujuk pada arti "kuat", "memiliki kekuatan tersendiri", dan "tidak terkalahkan." Pancasila memiliki kekuatan yang amat luar biasa, karena sebagai ideologi bangsa, yang merupakan pencerminan rasa kesatuan dari seluruh rakyat Indonesia, Pancasila tidak dapat tergantikan dengan ideologi apapun.

Usaha keras PKI untuk menggusur Pancasila pun tidak membuahkan hasil. Betapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi bangsa membawa semangat dan kekuatan yang tak terkalahkan sehingga dengan sendirinya dapat membakar jiwa seluruh rakyat Indonesia untuk tetap memperjuangkan, dan mempertahankan Pancasila meskipun gempuran PKI terasa begitu berat dan telah melukai banyak pihak, termasuk para perwira TNI yang dibunuh secara keji oleh PKI. Peristiwa pembunuhan para perwira tinggi TNI ini pun benar-benar telah melukai hati bangsa Indonesia. Para perwira TNI yang dibunuh dan dibuang ke lubang buaya pun diberi gelar sebagai Pahlawan Revolusi, berkat abdinya pada negara sebagai prajurit yang telah gugur demi membela bangsa dan tanah air sampai pada titik darah penghabisan. Berikut adalah perwira tinggi TNI yang menjadi korban kekejaman PKI :
  • Letjen TNI Ahmad Yani (Menteri/Panglima Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi)
  • Mayjen TNI Raden Suprapto (Deputi II Menteri/Panglima AD bidang Administrasi)
  • Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono (Deputi III Menteri/Panglima AD bidang Perencanaan dan Pembinaan)
  • Mayjen TNI Siswondo Parman (Asisten I Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)
  • Brigjen TNI Donald Isaac Panjaitan (Asisten IV Menteri/Panglima AD bidang Logistik)
  • Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo (Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan Darat)
Jenderal TNI Abdul Harris Nasution yang menjadi sasaran utama, selamat dari upaya pembunuhan tersebut. Sebaliknya, putrinya Ade Irma Suryani Nasution dan ajudan beliau, Lettu CZI Pierre Andreas Tendean tewas dalam usaha pembunuhan tersebut.
Selain itu beberapa orang lainnya juga turut menjadi korban:
Para korban tersebut kemudian dibuang ke suatu lokasi di Pondok Gede, Jakarta yang dikenal sebagai Lubang Buaya. Sejak saat itu, tanggal 1 Oktober pun diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Dengan memperingati Hari Kesaktian Pancasila itu berarti kita telah melestarikan Pancasila, sebagai Ideologi bangsa dan cita-cita serta pengharapan bangsa. Dengan terus melestarikan Pancasila Sakti, maka kita telah ikut menjaga keutuhan dan kemurnian Pancasila.
Pancasila sebagai cita-cita dan harapan bangsa benar-benar merekatkan seluruh jiwa rakyat Indonesia, untuk berjuang sampai titik darah penghabisan demi membela Pancasila. Sehingga dengan kekuatan yang dimilikinya itulah, Pancasila kemudian dianggap "sakti.".

Pada waktu sedang maraknya pelaksanaan penataran P-4 pada era Orde Baru, Pancasila di antaranya diberi predikat “sakti.” Bahkan tanggal 1 Oktober diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila.” Timbul berbagai pendapat dalam masyarakat mengenai makna Pancasila sakti tersebut; apa yang dimaksud dengan sakti? Apalagi akhir-akhir ini bangsa Indonesia mulai sadar diri betapa penting arti Pancasila untuk mendukung existensi negara-bangsa, sehingga Pancasila mulai diusung lagi ke permukaan, menjadi wacana di berbagai forum seminar dan diskusi. Bahkan kalau sejak reformasi tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dilupakan, mulai tahun 2005, tanggal 1 Oktober diperingati lagi sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Oleh karena itu dipandang perlu untuk mendudukkan pengertian “Pancasila Sakti” secara proporsional, supaya tidak menimbulkan kesalah pahaman.

Istilah sakti sering diberi padanan tangguh, perkasa dan sebagainya, merupakan istilah-istilah yang bombastis, lebih untuk konsumpsi politis, untuk maksud dan tujuan politik tertentu, oleh karena itu istilah tersebut tidak digunakan dalam uraian ini, dan lebih dititik beratkan pada ketepatan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dianggap sakti dikarenakan tidak ada satu orangpun yang boleh mengubah dan mangganti dari isi yang telah tercantum dalam pancasila. Selain itu, karena pancasila itu sendiri dijadikan sebagai dasar negara/pondasi yang penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bermula dari pandangan hidup bangsa dan nilai-nilai murni/falsafah bangsa Indonesia dan menjadikan ciri dari bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila juga di buat untuk memudahkan rakyat indonesia agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.

Pancasila adalah pedoman yang kuat dan pasti, karena adanya pancasila ada juga hukum-hukum yang mengatur negara, dan mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku menjadi satu kesatuan. Pancasila dapat membuat rasa menghargi sesama manusia dan saling tolong menolong antar manusia. Tidak hanya kepada manusia, pancasila juga dapat membuat bertambahnya keyakinan kepada Tuhan. Dan karena isi dari pancasila itu sendiri yang mencakup semua hubungan manusia dengan sesama dan manusia dengan Tuhan lah yang membuat Pancasila dianggap hal yang sakti, karena dengan memahami Pancasila kita akan menjadi pribadi yang siap berhadapan dengan sesama dan takut kepada Tuhannya.

Pancasila tepat bagi Bangsa Indonesia dengan demikian “tepat” atau valid memiliki makna memiliki kekuatan yang sah, memiliki alasan kuat, benar atau adil, dapat diterapkan pada tempatnya, dapat mengerjakan atau menyelesaikan hal yang dirancang, mampu menjangkau masa depan. Sehingga bila kita mengatakan bahwa Pancasila itu adalah tepat bagi bangsa Indonesia, maka harus memenuhi ketentuan tersebut di atas yakni memiliki kekuatan yang sah, benar dan adil, dapat diterapkan, mampu menyelesaikan tujuan bangsa, dan dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam menjangkau masa depan. Marilah kita mencoba untuk membuktikannya.

Di samping itu berbagai Ketetapan MPR RI menentukan pula kedudukan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Berikut disampaikan berbagai kutipan yang berkaitan dengan Pancasila yang terdapat pada berbagai TAP MPR RI dimaksud, khususnya TAP-TAP MPR RI yang dihasilkan selama era reformasi.

1. TAP MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. TAP MPR RI No.XVIII/MPR/1998 tentang PENCABUTAN TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang P4 (EKAPRASETIA PANCAKARSA) dan Penetapan tentang PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
3. TAP MPR RI No.IV/MPR/1999 tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999 – 2004
Dasar Pemikiran
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Garis-garis Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut: (1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) dst.
4. TAP MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Kondisi yang Diperlukan
(2) Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
Arah kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
5. TAP MPR RI No.VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
Pengertian
Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Dari kutipan-kutipan yang tersebut di dalam berbagai TAP MPR RI di atas nampak dengan jelas betapa penting kedudukan dan peran Pancasila bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Berikut disampaikan garis besarnya:
1. Hak asasi manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.
2. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia berdasar pada Pancasila.
3. Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
4. Tujuan nasional dalam pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.
5. GBHN disusun atas dasar landasan idiil Pancasila.
6. Salah satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7. Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
8. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
9. Pancasila sebagai acuan dasar untuk berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Dari rumusan yang dikemukakan di atas, Pancasila memiliki kekuatan hukum yang kokoh, memiliki kekuatan yang sah, karena Pancasila tercantum dalam setiap Pembukaan atau Mukaddimah UUD yang pernah berlaku di Indonesia. Menurut pendapat Dr. Soepomo dan Prof. Dr. Hamid Attamimi, Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD tersebut berkedudukan sebagai rechtsidee atau cita hukum dan berfungsi regulatif dan konstitutif bagi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan segala penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan. Segala peraturan perundang-undangan harus merupakan derifat dari Pancasila. Praktek kehidupan pemerintahan dan kenegaraan harus bersendi pada paradigma yang bersendi pada Pancasila. Dengan kedudukannya didalam negara yang jelas seperti ini tentu saja kesaktian pancasila sebagai pedoman hidup bangsa semakin tepat.
Pancasila sebagai Perekat Bangsa
Pancasila merupakan ideologi yang sangat tepat bagi suatu bangsa yang pluralistik. Bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa, yang memeluk berbagai agama, memiliki adat budaya yang beraneka ragam, sehingga tidak akan mungkin salah satu unsur atau komponen bangsa ini yang dijadikan dasar atau landasan bagi bangsa Indonesia yang majemuk ini. Pancasila merupakan common denominator, merupakan kristalisasi dari nilai, adat budaya yang berkembang pada suku bangsa di seluruh Indonesia. Prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila terdapat di mana saja, tidak bertentangan dengan adat budaya dari daerah-daerah, sehingga dapat menjadi perekat bangsa. Sementara itu bangsa Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke yang meliputi jarak sekitar 5000 km dari barat ke timur, tersebar di ribuan pulau besar dan kecil yang dipisahkan oleh samudra yang luas. Tanpa adanya suatu perekat yang kuat maka dengan gampang akan terjadi pecah-belahnya bangsa Indonesia. Pancasila mampu mengikat seluruh unsur bangsa, Pancasila merupakan cultural bond atau ligatur bagi bangsa Indonesia.
Pancasila memiliki kemampuan menghadapi Masa Depan
Memasuki abad XXI dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada gerakan mondial yang disebut globalisasi. Ada baiknya kalau kita cermati gerakan globalisasi ini untuk selanjutnya menilai mampukah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dijadikan dasar untuk mengantisipasi globalisasi dengan tepat.
Perlu kita cermati bahwa esensi globalisasi adalah keterbukaan dan kebebasan; yang merupakan pencerminan hak asasi individu. Dalam bidang ekonomi globalisasi akan menampakkan wajahnya dalam bentuk perdagangan bebas atau liberalisasi perdagangan. Dengan liberalisasi perdagangan ini arus barang, jasa dan modal akan dengan mudah menembus batas-batas antar negara tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit dan melelahkan. Terjadilah kemudahan-kemudahan dalam arus atau perpindahan modal, tenaga dan hasil industri serta pertanian. Yang akan menentukan kualitas barang, atau jasa, atau di mana modal perlu ditanam adalah faktor pasar, faktor supply and demand.
Dalam bidang politik, globalisasi akan nampak dalam gerakan demokrasi dan hak asasi manusia. Dewasa ini dunia sedang dilanda oleh gerakan demokratisasi dan hak asasi manusia. Suatu negara-bangsa yang tidak melaksanakan demokrasi dalam sistem pemerintahannya dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dinilai tidak beradab, dan selayaknya dikucilkan dari kehidupan masyarakat dunia, dan bila perlu di-embargo. Instrumen telah disiapkan oleh lembaga yang namanya Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti Universal Declaration of Human Rights, Covenant on Civil and Political Rights, Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan sebagainya.
Dalam bidang informasi, globalisasi terwujud dalam internet, cybernatic society dan web society, suatu jaringan antar manusia yang bebas tidak dihambat oleh batas-batas antar negara dalam mengadakan tukar menukar informasi. Manusia dan negara-bangsa memiliki kebebasan untuk meng-akses informasi dari mana saja sesuai dengan keinginan dan kemampuan teknologi yang dikuasainya. Dengan perangkat teknologi komunikasi yang sangat canggih, seseorang dapat melakukan deteksi peristiwa-peristiwa yang terjadi di segala penjuru dunia. Terjadilah persaingan yang luar biasa dalam mengembangkan teknologi kemunikasi ini, karena siapa yang menguasai informasi, dialah yang akan menguasai dunia.
Dalam kehidupan sosial berkembang suatu masyarakat yang disebut masyarakat madani sebagai terjemahan civil siciety. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang menjamin kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, suatu masyarakat yang mandiri di luar sistem resmi kenegaraan, suatu masyarakat yang tidak termasuk dalam suprastruktur maupun infrastruktur kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi memiliki kekuatan untuk mengadakan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan negara. Seperti yang dikatakan oleh Gellner bahwa civil society adalah masyarakat yang bersifat otonom, yang mandiri yang mampu mengimbangi negara dan membendung kekuasaan negara. Civil society ini menampakkan wajahnya dalam bentuk Non Governmental Organization, Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dalam bidang keamanan dikembangkan konsep keamanan dunia. Diciptakan musuh yang harus dilawan yang dianggap mengganggu ketenteraman dunia. Konsep terorisme dikembangkan dan dijadikan musuh dunia. Suatu negara yang dituduh sebagai sarang teror dipandang sah untuk diserang beramai-ramai. Suatu organisasi yang dipandang menimbulkan ketidak tenteraman divonis sebagai organisasi teror.
Pancasila memiliki konsep tentang kebebasan, tentang hak asasi, mengenai demokrasi, serta cara menghadapi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian Pancasila tidak anti terhadap globalisasi, tetapi dengan kebijaksanaan khusus yang bersumber dari nilai yang terkandung dalam Pancasila mengadakan antisipasi secara tepat, tidak menentang tetapi memberikan jalan akomodatif terhadap berlangsungnya globalisasi tanpa kehilangan jatidiri. Pancasila akan menjadi kekuatan bangsa yang tangguh dalam mengantisipasi masa depan.
Dari uraian di atas nampak dengan nyata, betapa ketepatan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia dalam menjemput masa depan mengantar bangsa terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Namun kenyataanya sekarang “kesaktian” Pancasila menjadi luntur dari hari kehari. Seperti yang sudah diuraikan diatas bahwa salah satu alasan pancasila dianggap sakti adalah karena pancasila itu merupakan pedoman hidup dan cita-cita bangsa Indonesia yang tidak dapat diubah. Dengan kata lain, jika pancasila dianggap sebagai pedoman hidup berarti seluruh masyarakat Indonesia seharusnya dapat mengamalkan sepenuhnya nila-nilai moral yang terkandung di dalam pancasila. Namun faktanya, angka kriminalitas di Indonesia masih tinggi, gesekan antar kelompok masih ada terjadi.
Kesaktian pancasila yang semakin meluntur dapat terlihat dari berbagai penyimpangan Pancasila yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri.
  1. Pelanggaran terhadap sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Bukti pelanggaran dari sila pertama Pancasila terlihat saat terjadi konflik Poso. Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Dari kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa bangsa Indonesia belum sepenuhnya menjalankan sila pertama Pancasila. Ada sebagian orang yang belum mampu menghargai perbedaan antarsesama dan belum mau menerapkan sikap tenggang rasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  1. Pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Peristiwa serupa juga terjadi pada tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa tanggal 13-15 Mei 1998. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan, dan etnis Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dua tragedi kemanusiaan tersebut menggambarkan betapa buruknya nilai moral bangsa saat ini. Membunuh seakan bukan lagi hal yang sungkan dilakukan. Hati nurani dikesampingkan demi mendapat apa yang mereka mau. Padahal seharusnya kita menciptakan kehidupan yang damai dan tenteram.
  1. Pelanggaran terhadap sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
Bukti pelanggaran sila ketiga Pancasila yaitu dengan adanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dua gerakan ini sama-sama ingin melakukan pembebasan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum adanya dua gerakan tersebut, di Indonesia telah terjadi pelepasan provinsi Timor Timur dari NKRI dan berganti nama menjadi Republik Demokratik Timor Leste. Secara gamblang gerakan ini bertentangan dengan sila Persatuan Indonesia. Dan orang-orang di balik gerakan pelepasan diri dari NKRI terlihat tidak mempunyai rasa bhineka tunggal ika.
  1. Pelanggaran terhadap sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Bukti adanya pelanggaran terhadap sila keempat pancasila yakni ulah memalukan wakil rakyat. Kerap kali wakil rakyat mempertontonkan perilaku yang tidak seharusnya ketika menyelesaikan suatu masalah. Perang mulut, gebrak meja, sampai adu jotos diperagakan di depan kamera. Hal tersebut jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat. Sama halnya dengan anggota DPR dan MPR saat rapat pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu ada saja yang tertangkap kamera tengah tidur.
  1. Pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia.
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah atapun batiniah.
Bukti pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila yaitu masih terjadi kemiskinan di mana-mana. Padahal kita tahu bahwa negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun cukup besar rakyatnya tergolong miskin. Kemiskinan pulalah yang menyebabkan ketimpangan dalam pendidikan. Banyak anak yang terpaksa harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan menjadi anak jalanan. Kemiskinan juga berimbas pada ketimpangan dalam pelayanan kesehatan. Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia. Jamkesmas yang sedianya menjadi penolong rakyak miskin dalam berobat, masih belum sepenuhnya bisa membantu. Pasalnya banyak rumah sakit yang menolak pengobatan dengan jamkesmas.
Dari berbagai pelanggaran yang terjadi, kita dapat melihat bahwa kesaktian Pancasila lambat laun mulai luntur dengan sendirinya bahkan kita bisa menilik kembali penyebab lunturnya Pancasila bukanlah dari pihak-pihak luar, melainkan dari bangsa kita sendiri. Bangsa Indonesia. Padahal sebenarnya sangatlah penting bagi kita terutama generasi muda untuk melestarikan nilai-nilai moral yang terkandung di pancasila.
Referensi :
-          Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB), (2008). Pancasila - Sakti. [online] Available at: http://lppkb.wordpress.com/pancasila-sakti/ [Accessed 30 Oct. 2014].
-          UMK, (2014). Kapolda Jateng; Bukannya Pancasila Tidak Sakti Lagi. [online] Umk.ac.id. Available at: http://umk.ac.id/index.php/beranda/590-kapolda-jateng-bukannya-pancasila-tidak-sakti-lagi/575-kapolda-jateng-bukannya-pancasila-tidak-sakti-lagi [Accessed 30 Oct. 2014].







No comments:

Post a Comment