Thursday, November 20, 2014

Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita ucapkan dan sampaikan pada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena rahmat dan karunia-Nya sehingga saya bias menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi” sehingga kita bisa memahami bagaimana peran pancasila bagi bangsa Indonesia dan makalah ini merupakan tugas akhir dalam proses pembelajaran pancasila.

Makalah ini disusun dengan maksud untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman akan kesadaran pentingnya nasionalisme Indonesia dan sekaligus juga dapat membangkitkan semangat nasionalisme yang semakin luntur sehingga sekali lagi diharapkan dengan makalah ini dapat menjadikan motivasi dengan semangat kebangsaan nasionalisme Indonesia.

Saya menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu , saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan demi penyempurnaan dan perbaikan makalah ini.





Depok, 17 November 2014




Penyusun




DAFTAR ISI
Kata Pengantar..............................................................................................................2
Daftar Isi.........................................................................................................................3
BAB I : Pendahuluan
1.1 Latar Belakang.4
1.2 Tujuan...........................……………………….............................................5
1.3 Ruang Lingkup.......................................................... ...................................5
BAB II : Pembahasan
            2.1 Landasan Teori
                        2.1.1 Pancasila...............................................................................7
                        2.1.2 UUD 1945............................................................................8
2.2 Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Berbagai Bidang
2.2.1 Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam
Bidang Politik.........................................………………………..............11
2.2.2 Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam
Bidang Ekonomi.......................................................................................13
2.2.3 Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam
Bidang Ekonomi.......................................................................................15
2.2.4 Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam
Bidang Hukum........................................................................................16
2.2.5 Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam
Bidang Pertahanan Keamanan..................................................................18
BAB III : Penutup……......………………………………………................................21
Daftar Pustaka……………..……………………………………………………..........22


BAB 1 : Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Globalisasi berkaitan dengan semakin tingginya intensitas perpindahan manusia, pertukaran budaya, nilai, ide, yang lintas batas negara. Globalisasi ditandai dengan semakin meningkatnya tingkat keterkaitan dan ketergantungan tidak hanya antar bangsa namun juga antar masyarakat. 4 Konsekuensi penting dari globalisasi, antara lain. Selain itu globalisasi membuat aktor-aktor sosial dalam melakukan aktivitas eksternalnya menjadi berkurang dan juga mendorong subsistem dan teritori nasional ke arah sistem yang lebih komprehensif dan melahirkan interelasi serta berdampingannya subsistem dan kewilayahan nasional-nasional. Dalam globalisasi aktivitas sosial, politik dan ekonomi di suatu belahan dunia mampu melintasi batas tertorial sehingga berpengaruh pada individu atau komunitas di belahan dunia yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa globalisasi adlah proses multidimensional dalam aspek sosial, ekonomi, politik kultural yang bergerak secara ekstensif dan intensif ke dalam kehidupan masyarakat dunia.
Era globalisasi yang menuntut kita untuk selalu lebih maju pada setiap zaman, menjadikan perkembangan demi perkembangan terkadang jauh dari sebuah keteraturan. Banyaknya terjadi kasus itu hal pada dasarnya merupakan tuntutan sebuah zaman yang terus berkembang. Dan seseorang ataupun sekelompok masyarkat tidak menginginkan ketertinggalan dari masyarakat lain apalagi Negara – Negara yang lebih maju. Untuk itu pancasila merupakan ideology terbuka yang bisa menampung perkembangan sesuai tuntutan zaman.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik para founding fathers ketika negara Indonesia didirikan. Namun dalam perjalanan panjang kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila sering mengalami berbagai deviasi dalam aktualisasi nilai-nilainya. Deviasi pengamalan Pancasila tersebut bisa berupa penambahan, pengurangan, dan penyimpangan dari makna yang seharusnya. Walaupun seiring dengan itu sering pula terjadi upaya pelurusan kembali.
          Pancasila sering digolongkan ke dalam ideologi tengah di antara dua ideologi besar dunia yang paling berpengaruh, sehingga sering disifatkan bukan ini dan bukan itu. Pancasila bukan berpaham komunisme dan bukan berpaham kapitalisme. Pancasila tidak berpaham individualisme dan tidak berpaham kolektivisme. Bahkan bukan berpaham teokrasi dan bukan perpaham sekuler. Posisi Pancasila inilah yang merepotkan aktualisasi nilai-nilainya ke dalam kehidupan praksis berbangsa dan bernegara. Dinamika aktualisasi nilai Pancasila bagaikan pendelum (bandul jam) yang selalu bergerak ke kanan dan ke kiri secara seimbang tanpa pernah berhenti tepat di tengah. Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia, kita sepakat mendasarkan diri pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mengatur dan menjalankan kehidupan negara.
Secara yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila sudah jelas, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, maka perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus, serta dilakukan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dan setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Oleh sebab itu, implementasi pengalaman Pancasila dan juga UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah penting, karena nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila merupakan cerminan dari bangsa Indonesia.

1.2  Tujuan

Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan memahami Pancasila sebagai pandangan hidup dalam bermasyarakat dan bernegara dalam berbagai aspek, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan pertahanan dan keamanan. Penulisan ini diharapkan dapat mencerahkan kembali ideology pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Negara ini (Indonesia) dapat tetap hidup dengan jati dirinya untuk mencapai cita-citanya

1.3  Ruang Lingkup

Untuk menghindari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penyusun membatasi masalah-masalah yang akan dibahas yaitu bagaiamana dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan juga penerapan aktualisasi pancasila dan UUD 45 ini adalah dalam bidang :
    • Bidang Politik
    • Bidang Ekonomi
    • Bidang Sosial Budaya
    • Bidang Hukum
    • Bidang Pertahanan Keamanan
Ruang lingkup yang berhubungan dengan aktualisasi ini adalah untuk seluruh warga Negara Indonesia.baik yang berada dibidang- bidang tertentu maupun dalam bidang apapun.
















BAB 2 : Pembahasan
2.1 Landasan Teori
2.1.1    Pancasila
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.

1. Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Perempuan, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.

2. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].

3. Pengertian secara Historis
·   Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
·   Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

4. Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia Pancasila Berbentuk:
1.Hirarkis (berjenjang);
2.Piramid.

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

2.1.2        Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber dasar dan seluruh peraturan perundang-undangan di Negara kesatuan  RI. Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum atau sumber tertib hukum Negara kesatuan Republik Indonesia. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam :
-       Hukum tertulis UUD 1945
-       Hukum Tidak Tertulis    (konvensi)

1.      Pengertian UUD !945
Pengertian UUD 1945 adalah keseluruhan dari Naskah awal yang terdiri dari
1.    Pembukaan UUD
2.    Batang tubuh UUD
3.    Penjelasan
b.    Amandemen UUD yang telah ditetapkan oleh MPR-RI.

2.      Kedudukan UUD 1945
UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi berfungsi sebagai alat control agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945 berdasarkan sifatnya sebagai hukum tertinggi yang berisi aturan pokok atau dasar, UUD seharusnya tidak diganti-ganti, apabila dengan pergantian tersebut akan membawa dampak yang fundamental sehingga hakekatnya  akan merupakan pergantian Negara. Tertentu saja UUD tidak boleh ketinggalan zaman.

3.         Pembukaan UUD !945
            Maka Pembukaan UUD 1945
a. Merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
b. Merupakan sumber cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan Internasional.

Pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
Dasar-dasar pembentukan Negara
1.    Tujuan Negara
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahterahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mencerdaskan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.    Azas Politik
Pernyaraan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
3.    Azas kerohanian Negara
Dasar filsafat Negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.

4.           Batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ditambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Batang Tubuh UUD 1945 memuat pasal-pasal yang berisi materi tentang :
a. Pengaturan sistim pemerintahan Negara tentang kedudukan, tugas, wewenang dan tata hubungan dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
b. Pasal-pasal yang berisi materi tata hubungan dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
c. Memuat hal-hal lain sperti bendera, bahasa, dan berubah UUD 1945.

5.    Hubungan Pokok-pokok pikiran akhir dalam pembukaan UUD 1945 dengan batang Tubuh UUD 1945
a. Pokok-pokok pikiran tersebut dijelaskan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh falsafah Pancasila.

b. UUD mrenciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam pasal-pasalnya, hal ini berarti bahwa pasal dalam batang tubuh UUD menjelmakan sila-sila Pancasila.






2.2       Aktualisasi Pancasila dan UUD 1945 dalam Berbagai Aspek Kehidupan

2.2.1    Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Bidang Politik
Seperti yang telah kita ketahui bersama Pancasila merupakan sumber pandangan hidup dan cerminan perilaku dan tindakan bangsa Indonesia termasuk dalam tindakan politik. Globalisasi ibarat fenomena yang berwajah majemuk dalam keragaman kultural, hukum, sosial, ekonomi dan politik. Namun kita perlu berbangga diri bahwa dalam konteks globalisasi tersebut ternyata ada dan kita memiliki sesuatu kharakteristik dalam wajah majemuk tersebut yang berbeda dengan Idiologi Pancasila, dimana esensi dari sila-sila yang ada dalam Pancasila tersebut merupakan dasar dari nilai moral yang dijunjung tinggi negara-negara berdaulat di seluruh dunia. Inilah yang dimaksud globalisasi politik.

Politik bisa diumpamakan sebagai suatu sistem yang mampu mengontrol berbagai macam aspek kehidupan seperti hukum dan juga ekonomi. Oleh sebab itu para elite politik dan pemerintah yang berwenang sudah seharusnya membuat kebijakan politik yang memihak kepada rakyat dan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Seperti pada sila ke lima disebutkan bahwa, keadilan itu harus dimiliki oleh seluruh bangsa Indonesia, oleh sebab itu segala kebijakan politik yang dibuat menyangkut publik haruslah dapat mensejahterakan rakyat Indonesia.

Pembuatan kebijakan Negara yang bertujuan untuk mengembangkan kehidupan politik di Indonesia terutama pada masa reformasi ini harus berdasarkan pada nilai-nilai sebagaimana tertuang dalam Pancasila, sehingga kegiatan politik yang tidak berpihak pada rakyat dan/atau yang hanya berorientasi pada kekuasaan semata dapat dihilangkan.

Landasan aksiologis (sumber nilai) system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”. Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila.

Demokrasi adalah suatu sistem dimana rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi. Namun, dalam praktiknya rakyat tidak bisa langsung begitu saja menyampaikan pendapatnya karena birokrasi yang ada di Indonesia. Salah satu sarana yang dapat digunakan rakyat untuk menyampaikan aspirasinya adalah partai politik. Di dalam partai politk masyarakat juga bisa mempelajari lebih dalam apa itu politik. Karena sesungguhnya pendidikan politik sangatlah penting untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar bisa menjadi warga negara yang aktif. Partau politik adalah salah satu sarana komunikasi dan sosialisasi keanekaragaman aspirasi dan kepentingan yang berkembang dalam masyarakat agar dapat dirumuskan, dipahami dan diwujudkan. Adapun fungsi dari partai politik yaitu sebagai:
a.       Sarana pendidikan politik rakyat agar rakyat memahami bagaimana aspirasi rakyat dapat disampaikan, disepakati, ditaati serta bagaimana kesepakatan bersama tersebut diperjuangkan dan disalurkan ke lembaga kekuasaan negara.
b.      Sarana rekrutmen politik untuk membentuk kader-kader bangsa dari rakyat secara demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
c.       Sarana penyelesaian konflik mengenai masalah-masalah yang berkembang baik di internal maupun eksternal partai.
Seperti yang telah disebutkan bahwa partai politik di Indonesia selain sebagai pilar demokrasi yang memiliki peran sebagai sarana artikulasi, komunikasi dan sosialisasi aspirasi dalam masyarakat, juga harus dapat berperan sebagai arena pendidikan politik rakyat dan pembentuk kader bangsa serta sebagai sarana penyelesaian konflik. Dengan demikian partai politik di Indonesia harus bertujuan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945.
2.2.2    Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Bidang Ekonomi
Pancasila mempunyai peran di berbagai bidang, salah satunya dalam bidang ekonomi. Meskipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkram sistem ekonomi komando di era orde lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.

Pada kenyataannya, sejak pertengahan 1997 krisis ekonomi yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis (World Bank, 1993). Krisis ekonomi terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru dan Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi total dan mendasar (radically). Bermula dari krisis moneter (depresi rupiah) merambah ke lingkungan perbankan hingga ke lingkup perindustrian.

Kebijakan perekonomian Indonesia yang diterapkan tidak membumi, hanya sebatas “membangun rumah di atas langit” dan akibatnya upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi tersingkirkan. Rakyat masih terus menjadi korban kegagalan kebijakan pemerintah. Hal tersebut tentu saja menggambarkan bahwa pemerintah tidak mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam mengambil kebijakan ekonomi, yang malah membuat rakyat sengsara.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
(1)       Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional
(2)       Manusia adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
(3)       Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
(4)       Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
(5)       Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.

Namun dalam prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM), fakultas ekonomi sebagai gudang pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbang 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu:
(1)       bersifat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja-puji secara membabi buta.
(2)       metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara penuh, sedangkan metode analisis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave Schmoller, dua tokoh teori ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
(3)       ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Science, ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut: (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu perilaku (behavioral science); (d) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); (e) ekonomi sebagai ilmu matematika (mathematical science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu moral (moral science)

Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan harapan berupa sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Dalam konteks inilah kemudian diperlukan adanya reformasi tidak saja dalam tataran implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun juga transformasi pola pikir dari ekonomi neoliberal yang dominan untuk menjadi lebih berkemanusiaan dan berkeadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomi Pancasila dan bisa menggeser dominasi perspektif Reagenomics dan Thatcherisme- ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal.

2.2.3    Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Bidang Sosial Budaya
Kebudayaan dalam arti luas adalah keseluruhan ide, aktivitas dan hasil karya manusia yang tidak berakar pada naluri, yang menjadi milik bersama untuk menciptakan kemudahan hidup, diwariskan melalui proses sosialisasi dan transformasi. Sosial budaya merupakan salah satu bidang kehidupan manusia dalam mengembangkan kebudayaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup manusia khususnya dalam memenuhi kepuasan batiniah, material dan sosial.
Globalisasi sangatlah identik dengan pergeseran budaya. Dalam era globalisasi budaya dan tradisi dapat masuk dan keluar dengan mudahnya yang terkadang tanpa adanya filter. Namun, untuk mencegah pergeseran budaya yang semakin hari makin terlihat di bangsa Indonesia, kita harus dapat kembali lagi pada pandangan dan tujuan bangsa kita yang tercantum di dalam nilai-nilai Pancasila. Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.
Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat pluralistik, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang harus diwujudkan dalam membangun jiwa kebangsaan yang kuat, berdiri di atas perbedaan kultur, agama, adat-istiadat, ras, etnis dan bahasa. Keanekaragaman tersebut tidak boleh meretakkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Itulah bentuk kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Bangsa yang berbudaya Pancasila menghendaki berlangsungnya segala sesuatu dalam suasana yang selaras, serasi dan seimbang. Hal ini hanya mungkin terjadi apabila setiap warga masyarakat menyadari akan hak dan kewajibannya, menyadari akan peran, fungsi dan kedudukannya sesuai dengan amanah Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh sebab itu, untuk dapat mewujudkan kehidupan yang damai tentram dan selaras, seluruh masyarakat Indonesia haruslah mampu mengimplementasikan dengan baik nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila dan juga kandungan UUD 1945. Jangan biarkan, kebudayaan bangsa Indonesia yang begitu banyak punah karena masuknya kebudayaan asing.

2.2.4    Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Bidang Hukum
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering terjebak dalam rutinitas penegakan hukum semata, lupa dengan hal yang lebih penting dari sekedar penegakan hukum yakni berfungsinya komponen sistem hukum secara optimal. Dengan semakin meningkatnya dimensi, kuantitas, dan kualitas kejahatan dan pelanggaran terhadap hukum dan berkembangnya bidang-bidang hukum baru yang selama ini tidak dikenal, maka sudah sepantasnya kita merenung untuk kembali mengoreksi sistem hukum kita, seberapa besar nilai-nilai Pancasila yang merupakan warisan luhur bangsa kita sebagai pedoman dalan Sistem hukum kita.

Sistem hukum Indonesia yang merupakan Implementasi dari dari nilai-nilai Pancasila bertitik tolak dari konstitusi UUD 1945, the supreme law of the land (hukum tertinggi), dengan mengerahkan segala potensi dan kemampuan sumber daya yang kita miliki. Serta memperkirakan kondisi yang mempengaruhi baik dalam skala nasional, regfional dan global. Dengan demikian, diperlukan adanya kesamaan langkah dalam menetukan sistem hukum, untuk menjaga berbagai produk hukum yang dilahirkan tetap berada dalam kesatuan system, dan sekaligus untuk menghindari terjadinya penyimpangan dari sistem yang telah kita sepakati bersama. Tanpa itu sistem hukum kita akan melahirkan produk hukum yang menyimpang jauh dari yang dicita-citakan, baik dari aspek sosial politik, sosial ekonomi, maupun sosial budaya.
Menurut Prof Padmo Wahyono, sistem hukum Indonesia mengandung tiga cabang utama hukum yaitu hukum warisan Belanda, hukum adat dan hukum Agama (Islam). Secara teoritis dan empiris, sistem hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang merupakan cerminan dari hasil interaksi antara pemikiran Hans Kelsen tentang teori jenjang Norma (Stufentheorie), dan teori jenjang norma hukum (die Theorie vom Stufentordung der Rechtsnormen). Jadi norma hukum, yang berlaku berada dalam sistem yang berlapis-lapis dan berjenjang sekaligus berkelompok-kelompok dimana suatu norma itu berlaku selalu bersandarkan pada norma tertinggi. Dalam UUD 1945, dengan jelas bahwa Pancasila adalah sebagai norma dasar negara (Staatsfundamentsalnorm). Sistem hukum Indonesia yang berlaku seperti sistem Hukum Adat, Sistem Hukum Islam, Sistem Hukum Kolonial dan Sistem Hukum Nasional.

Pancasila sebagai jiwa atau ruh dimaknai sebagai nilai dan norma tertinggi yang bersifat luhur. Kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila merupakan cita hukum (rechtidea), bukan cita-cita atau kehendak kongkrit. Oleh sebab itu, cita hukum yang terkandung di dalamnya, tidak pernah akan mati atau tidak relevan dengan keadaan zaman. Pancasila sebagai idiologi akan tetap hidup dalam masyarakat, meskipun berbagai perubahan dan goncangan menghadangnya. Selain nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila, UUD 1945 juga menjadi salah satu sumber hukum yang ada di Indonesia. Namun sayangnya, di era globalisasi ini banyak istilah “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah” betapa menyedihkannya sistem dan tatanan hukum di negeri ini jika masih saja para elite hukum yang ada di negeri ini tidak mampu menegakkan keadilan setinggi-tingginya.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.

2.2.5    Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Bidang Pertahanan Keamanan
Indonesia pada hakikatnya merupakan negara hukum. Untuk menjaga keamanan dan ditegakkannya keadilan maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk mengatur ketertiban warga dan melindungi hak-hak warga Negaranya. Peraturan perundang-undangaan yang dibuat tersebut seharusnya berdasar pada nilai Pancasila sebagai dasar Negara yang pada hakikatnya mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang yang dilingkupi oleh rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan untuk mencapai cita-cita nasionalnya dan mengembangkan eksistensi kehidupannya atas dasar nilai-nilai luhur bangsa. Implementasi dan aktualisasinya dari berbagai hal yang erat kaitannya dengan pemikiran yang menyangkut aspek kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, dan Hankam, untuk membawa bangsanya ke arah kehidupan yang lebih maju dan lebih baik, sesuai dengan komitmen kebangsannya itulah yang disebut Wawasan Kebangsaan. Wawasan Kebangsaan yang lebih berciri universal kemudian dikonkritkan menjadi Wawasan Nusantara yang lebih bermakna khas Indonesia telah memuat konsepsi dasar yang menghendaki persatuan dan kesatuan segenap komponen bangsa Indonesia. Konsepsi Wawasan Nusantara merupakan pengejawatahan dari Pancasila yang implementasinya berupa kebijaksanaan dan strategi serta upaya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan Nasional serta ketertiban dan perdamaian dunia menuju persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa.

Dengan landasan Pancasila ini, wawasan kebangsaan yang kita anut sebagai Wawasan Nusantara, menentang segala bentuk penindasan oleh suatu bangsa terhadap bangsa yang lain, oleh suatu golongan terhadap golongan yang lain, karena dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa yang melahirkan hakikat misi yang diemban manusia Indonesia yang dijabarkan pada sila-sila lainnya dari Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam menegara akan melahirkan kesadaran dan pencerahan tentang tata hubungan lingkungan yang melahirkan sikap ketergantungan, sehingga terpanggil untuk memberikan konstribusi konstuktif bagi keselamatan dan keamanan diri dan lingkungan serta bangsa dan negaranya, dengan prinsip bahwa bangsa Indonesia cinta damai namun tetap lebih cinta kemerdekaan.
Pengembangan Hankam negara tetap bertumpu dan berpegang pada pendekatan historis Sishankamrata. Sishankamrata yang kita anut selama ini adalah sistem pertahanan dan keamanan negara yuang hakikatnya adalah perlawanan rakyat semesta. Dalam arti bahwa kemampuan penangkalan yang diwujudkan oleh sistem ini, sepenuhnya disandarkan kepada partisipasi, semangat dan tekat rakyat yang diwujudkan dengan kemampuan bela negara yang dapat diandalkan. Kesemestaan harus dibina sehingga seluruh kemampuan nasional dimungkinkan untuk dilibatkan guna menanggulangi setiap bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. .

Seluruh wilayah merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan harus dapat didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk dan kesemestaan, memang menuntut pemanduan upaya lintas sektoral serta pemahaman dari semua pihak, baik yang berada di suprastruktur politik maupun di infrastruktur politik. Corak perlawanan rakyat semesta tersebut dengan sendirinya merupakan kebutuhan, baik konteks kesiapan menghadapi kontinjensi sosial yang setiap saat bisa terjadi, maupun menghadapi kontijensi bidang hankam. Disamping itu TNI juga mendapat embanan tugas bantuan yang meliputi : Pertama, membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan. Kedua, memberikan bantuan kepada kepolisian atas permintaan. Ketiga, membantu tugas pemeliharaan perdamaian dunia.


















BAB 3 : Penutup
3.1 Kesimpulan
Pancasila dan UUD 1945 merupakan dua hal yang saling berdampingan dalam melengkapi tujuan dari bangsa Indonesia yang telah dirumuskan oleh foundng fathers. Nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sudah seharusnya diimplementasikan sebagai cerminan bangsa dalam bertindak. Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah suatu keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan dalam fungsinya memberikan pedoman  bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar loyalitas warga masyarakat dan warganegara terhadap Pancasila tetap tinggi. Di lain pihak, apatisme dan resistensi terhadap Pancasila bisa diminimalisir.
Substansi dari adanya dinamika dalam aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan praksis adalah selalu terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam mentransformasikan nilai Pancasila ke dalam norma dan praktik hidup dengan menjaga konsistensi, relevansi, dan kontekstualisasinya. Sedangkan perubahan dan pembaharuan yang berkesinambungan terjadi apabila ada dinamika internal (self-renewal) dan penyerapan terhadap nilai-nilai asing yang relevan untuk pengembangan dan penggayaan ideologi Pancasila. Muara dari semua upaya perubahan dan pembaharuan dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila adalah terjaganya akseptabilitas dan kredibilitas Pancasila oleh warganegara dan wargamasyarakat Indonesia.

3.2 Saran
Sebagai generasi penerus bangsa sudah sepatutnya kita dapat mengimplemetasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk semakin memperkokoh rasa bangga terhadap Pancasila, maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila dari sila ke 1 sampai ke 5.




Daftar Pustaka
·         Academia.edu, (n.d.). Implementasi Pancasila dalam Sosial Budaya. [online] Available at: https://www.academia.edu/7177398/Implementasi_Pancasila_dalam_Sosial_Budaya [Accessed 16 Nov. 2014].
·         Rahman8194.blogspot.com, (2013). Makalah: Peran Pancasila dalam Bidang Ekonomi. [online] Available at: http://rahman8194.blogspot.com/2013/11/peran-pancasila-dalam-bidang-ekonomi.html [Accessed 16 Nov. 2014].
·         Ubaedillah, A., Abdul Rozak., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta, ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation, 2006.
·         Mugasejati, Nunung Pamuji., Kritik Globalisasi dan Neoliberalisme, Yogyakarta, FISIPOL UGM, 2006.
·         Darmoharjo, D. & Shidarta, 1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada (Rajawali Pers)
·         Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum Dan Teori peradilan termasuk Interpretasi Undang-undang, Jakarta, Prenada Media Group.
·         Paulsdyn.blogspot.com, (2012). HUKUM DAN PERUNDANG UNDANGAN RI: Makalah, Implementasi Pancasila dlm Sistem Hkm. [online] Available at: http://paulsdyn.blogspot.com/2012/11/makalah-implementasi-pancasila-dalam.html [Accessed 16 Nov. 2014].

·         Mulyono. Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu  Budaya Universitas Diponegoro. Academia.edu, (n.d.). DINAMIKA AKTUALISASI NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN. [online] Available at: https://www.academia.edu/4813824/DINAMIKA_AKTUALISASI_NILAI_PANCASILA_DALAM_KEHIDUPAN [Accessed 16 Nov. 2014].

No comments:

Post a Comment