KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan dan sampaikan pada kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena rahmat dan karunia-Nya sehingga saya bias menyusun
dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan
UUD 1945 dalam Era Globalisasi” sehingga kita bisa memahami bagaimana peran
pancasila bagi bangsa Indonesia dan makalah ini merupakan tugas akhir dalam
proses pembelajaran pancasila.
Makalah ini disusun dengan maksud untuk memberikan
pengetahuan dan pemahaman akan kesadaran pentingnya nasionalisme Indonesia dan
sekaligus juga dapat membangkitkan semangat nasionalisme yang semakin luntur
sehingga sekali lagi diharapkan dengan makalah ini dapat menjadikan motivasi
dengan semangat kebangsaan nasionalisme Indonesia.
Saya menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari
kekurangan. Oleh karena itu , saran dan kritik yang membangun dari pembaca
sangat kami harapkan demi penyempurnaan dan perbaikan makalah ini.
Depok, 17 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..............................................................................................................2
Daftar
Isi.........................................................................................................................3
BAB
I : Pendahuluan
1.1
Latar Belakang.4
1.2
Tujuan...........................……………………….............................................5
1.3
Ruang
Lingkup.......................................................... ...................................5
BAB
II : Pembahasan
2.1 Landasan
Teori
2.1.1
Pancasila...............................................................................7
2.1.2 UUD
1945............................................................................8
2.2
Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Berbagai Bidang
2.2.1
Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam
Bidang
Politik.........................................………………………..............11
2.2.2
Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam
Bidang
Ekonomi.......................................................................................13
2.2.3
Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam
Bidang
Ekonomi.......................................................................................15
2.2.4
Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam
Bidang
Hukum........................................................................................16
2.2.5
Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam
Bidang Pertahanan
Keamanan..................................................................18
BAB III :
Penutup……......………………………………………................................21
Daftar
Pustaka……………..……………………………………………………..........22
BAB 1 : Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Globalisasi
berkaitan dengan semakin tingginya intensitas perpindahan manusia, pertukaran
budaya, nilai, ide, yang lintas batas negara. Globalisasi ditandai dengan
semakin meningkatnya tingkat keterkaitan dan ketergantungan tidak hanya antar
bangsa namun juga antar masyarakat. 4 Konsekuensi penting dari globalisasi,
antara lain. Selain itu globalisasi membuat aktor-aktor sosial dalam melakukan
aktivitas eksternalnya menjadi berkurang dan juga mendorong subsistem dan
teritori nasional ke arah sistem yang lebih komprehensif dan melahirkan
interelasi serta berdampingannya subsistem dan kewilayahan nasional-nasional.
Dalam globalisasi aktivitas sosial, politik dan ekonomi di suatu belahan dunia
mampu melintasi batas tertorial sehingga berpengaruh pada individu atau
komunitas di belahan dunia yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
globalisasi adlah proses multidimensional dalam aspek sosial, ekonomi, politik
kultural yang bergerak secara ekstensif dan intensif ke dalam kehidupan
masyarakat dunia.
Era
globalisasi yang menuntut kita untuk selalu lebih maju pada setiap zaman, menjadikan
perkembangan demi perkembangan terkadang jauh dari sebuah keteraturan.
Banyaknya terjadi kasus itu hal pada dasarnya merupakan tuntutan sebuah zaman
yang terus berkembang. Dan seseorang ataupun sekelompok masyarkat tidak
menginginkan ketertinggalan dari masyarakat lain apalagi Negara – Negara yang
lebih maju. Untuk itu pancasila merupakan ideology terbuka yang bisa menampung
perkembangan sesuai tuntutan zaman.
Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik para founding fathers ketika negara Indonesia
didirikan. Namun dalam perjalanan panjang kehidupan berbangsa dan bernegara,
Pancasila sering mengalami berbagai deviasi dalam aktualisasi nilai-nilainya.
Deviasi pengamalan Pancasila tersebut bisa berupa penambahan, pengurangan, dan
penyimpangan dari makna yang seharusnya. Walaupun seiring dengan itu sering
pula terjadi upaya pelurusan kembali.
Pancasila sering digolongkan ke dalam ideologi tengah di antara dua ideologi besar dunia yang paling
berpengaruh, sehingga sering disifatkan bukan ini dan bukan itu. Pancasila
bukan berpaham komunisme dan bukan berpaham kapitalisme. Pancasila tidak
berpaham individualisme dan tidak berpaham kolektivisme. Bahkan bukan berpaham
teokrasi dan bukan perpaham sekuler. Posisi Pancasila inilah yang merepotkan
aktualisasi nilai-nilainya ke dalam kehidupan praksis berbangsa dan bernegara.
Dinamika aktualisasi nilai Pancasila bagaikan pendelum (bandul jam) yang selalu
bergerak ke kanan dan ke kiri secara seimbang tanpa pernah berhenti tepat di
tengah. Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia, kita sepakat
mendasarkan diri pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mengatur dan
menjalankan kehidupan negara.
Secara yuridis-konstitusional
kedudukan Pancasila sudah jelas, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa,
dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Sebagai
pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang
kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Menyadari bahwa untuk kelestarian
kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, maka perlu diusahakan secara nyata dan
terus menerus, serta dilakukan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalam Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dan
setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Oleh sebab itu, implementasi
pengalaman Pancasila dan juga UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
sangatlah penting, karena nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila merupakan
cerminan dari bangsa Indonesia.
1.2 Tujuan
Tujuan dari penyusunan
makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila dan memahami Pancasila sebagai pandangan hidup
dalam bermasyarakat dan bernegara dalam berbagai aspek, yaitu politik, ekonomi,
sosial budaya, hukum dan pertahanan dan keamanan. Penulisan ini diharapkan
dapat mencerahkan kembali ideology pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara sehingga Negara ini (Indonesia) dapat tetap hidup dengan jati dirinya
untuk mencapai cita-citanya
1.3 Ruang
Lingkup
Untuk menghindari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penyusun membatasi
masalah-masalah yang akan dibahas yaitu bagaiamana dampak-dampak dari
globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan juga penerapan aktualisasi
pancasila dan UUD 45 ini adalah dalam bidang :
- Bidang Politik
- Bidang Ekonomi
- Bidang Sosial Budaya
- Bidang Hukum
- Bidang Pertahanan Keamanan
Ruang
lingkup yang berhubungan dengan aktualisasi ini adalah untuk seluruh warga
Negara Indonesia.baik yang berada dibidang- bidang tertentu maupun dalam bidang
apapun.
BAB 2 : Pembahasan
2.1 Landasan
Teori
2.1.1
Pancasila
Pancasila itu adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila
sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak
yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu
kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika
dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia
sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan
manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
1. Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal
dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk
hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang
mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang
berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang
berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan
pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri,
Madon/Perempuan, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
2. Pengertian Pancasila
Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam
Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu
ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J
[idem].
3. Pengertian secara
Historis
· Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir.
Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
· Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945
disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5
Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah
Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4
Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
4.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai
alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945
dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri
dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila
tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia Pancasila Berbentuk:
1.Hirarkis (berjenjang);
2.Piramid.
Kesimpulan dari bermacam-macam
pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah
pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan
adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968
yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara
RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
2.1.2
Undang-Undang
Dasar 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber dasar dan seluruh peraturan
perundang-undangan di Negara kesatuan RI. Pancasila merupakan sumber dari
sumber hukum atau sumber tertib hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian hukum dasar meliputi dua macam :
- Hukum tertulis UUD 1945
- Hukum Tidak
Tertulis (konvensi)
1.
Pengertian UUD !945
Pengertian UUD 1945 adalah keseluruhan dari Naskah awal yang terdiri dari
1. Pembukaan UUD
2. Batang tubuh UUD
3. Penjelasan
b. Amandemen UUD yang telah ditetapkan oleh MPR-RI.
2.
Kedudukan UUD 1945
UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi berfungsi sebagai alat control agar
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
berdasarkan sifatnya sebagai hukum tertinggi yang berisi aturan pokok atau
dasar, UUD seharusnya tidak diganti-ganti, apabila dengan pergantian tersebut
akan membawa dampak yang fundamental sehingga hakekatnya akan merupakan
pergantian Negara. Tertentu saja UUD tidak boleh ketinggalan zaman.
3.
Pembukaan UUD !945
Maka
Pembukaan UUD 1945
a. Merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
b. Merupakan sumber cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan
baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan Internasional.
Pokok-pokok
kaidah Negara yang fundamental terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
Dasar-dasar pembentukan Negara
1. Tujuan Negara
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahterahan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mencerdaskan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2. Azas Politik
Pernyaraan
yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk republik dan
berkedaulatan rakyat.
3. Azas kerohanian Negara
Dasar
filsafat Negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di
Indonesia.
4.
Batang tubuh dan Penjelasan
UUD 1945
Batang tubuh
UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ditambah 4 pasal aturan peralihan
dan 2 ayat aturan tambahan.
Batang Tubuh
UUD 1945 memuat pasal-pasal yang berisi materi tentang :
a. Pengaturan
sistim pemerintahan Negara tentang kedudukan, tugas, wewenang dan tata hubungan
dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
b. Pasal-pasal
yang berisi materi tata hubungan dari lembaga-lembaga Negara dan perintah.
c. Memuat
hal-hal lain sperti bendera, bahasa, dan berubah UUD 1945.
5. Hubungan Pokok-pokok pikiran
akhir dalam pembukaan UUD 1945 dengan batang Tubuh UUD 1945
a. Pokok-pokok
pikiran tersebut dijelaskan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dapatlah disimpulkan
bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau
dijiwai oleh falsafah Pancasila.
b. UUD
mrenciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dalam
pasal-pasalnya, hal ini berarti bahwa pasal dalam batang tubuh UUD menjelmakan
sila-sila Pancasila.
2.2
Aktualisasi
Pancasila dan UUD 1945 dalam Berbagai Aspek Kehidupan
2.2.1
Aktualisasi
Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Bidang Politik
Seperti yang telah kita
ketahui bersama Pancasila merupakan sumber pandangan hidup dan cerminan
perilaku dan tindakan bangsa Indonesia termasuk dalam tindakan politik. Globalisasi
ibarat fenomena yang berwajah majemuk dalam keragaman kultural, hukum, sosial,
ekonomi dan politik. Namun kita perlu berbangga diri bahwa dalam konteks
globalisasi tersebut ternyata ada dan kita memiliki sesuatu kharakteristik
dalam wajah majemuk tersebut yang berbeda dengan Idiologi Pancasila, dimana
esensi dari sila-sila yang ada dalam Pancasila tersebut merupakan dasar dari
nilai moral yang dijunjung tinggi negara-negara berdaulat di seluruh dunia.
Inilah yang dimaksud globalisasi politik.
Politik bisa
diumpamakan sebagai suatu sistem yang mampu mengontrol berbagai macam aspek
kehidupan seperti hukum dan juga ekonomi. Oleh sebab itu para elite politik dan
pemerintah yang berwenang sudah seharusnya membuat kebijakan politik yang
memihak kepada rakyat dan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Seperti
pada sila ke lima disebutkan bahwa, keadilan itu harus dimiliki oleh seluruh
bangsa Indonesia, oleh sebab itu segala kebijakan politik yang dibuat
menyangkut publik haruslah dapat mensejahterakan rakyat Indonesia.
Pembuatan kebijakan
Negara yang bertujuan untuk mengembangkan kehidupan politik di Indonesia
terutama pada masa reformasi ini harus berdasarkan pada nilai-nilai sebagaimana
tertuang dalam Pancasila, sehingga kegiatan politik yang tidak berpihak pada
rakyat dan/atau yang hanya berorientasi pada kekuasaan semata dapat
dihilangkan.
Landasan aksiologis
(sumber nilai) system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia
IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat
indonesia”. Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila.
Demokrasi adalah suatu
sistem dimana rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi. Namun, dalam
praktiknya rakyat tidak bisa langsung begitu saja menyampaikan pendapatnya
karena birokrasi yang ada di Indonesia. Salah satu sarana yang dapat digunakan
rakyat untuk menyampaikan aspirasinya adalah partai politik. Di dalam partai
politk masyarakat juga bisa mempelajari lebih dalam apa itu politik. Karena
sesungguhnya pendidikan politik sangatlah penting untuk seluruh masyarakat
Indonesia, agar bisa menjadi warga negara yang aktif. Partau politik adalah salah satu sarana komunikasi dan sosialisasi
keanekaragaman aspirasi dan kepentingan yang berkembang dalam masyarakat agar
dapat dirumuskan, dipahami dan diwujudkan. Adapun fungsi dari partai politik
yaitu sebagai:
a.
Sarana pendidikan politik rakyat agar
rakyat memahami bagaimana aspirasi rakyat dapat disampaikan, disepakati,
ditaati serta bagaimana kesepakatan bersama tersebut diperjuangkan dan
disalurkan ke lembaga kekuasaan negara.
b. Sarana rekrutmen politik untuk membentuk kader-kader bangsa dari rakyat
secara demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
c. Sarana penyelesaian konflik mengenai masalah-masalah yang
berkembang baik di internal maupun eksternal partai.
Seperti
yang telah disebutkan bahwa partai politik di Indonesia selain sebagai pilar
demokrasi yang memiliki peran sebagai sarana artikulasi, komunikasi dan
sosialisasi aspirasi dalam masyarakat, juga harus dapat berperan sebagai arena
pendidikan politik rakyat dan pembentuk kader bangsa serta sebagai sarana
penyelesaian konflik. Dengan demikian partai politik di Indonesia harus
bertujuan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang diamanatkan
Pembukaan UUD 1945.
2.2.2
Aktualisasi
Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Bidang Ekonomi
Pancasila
mempunyai peran di berbagai bidang, salah satunya dalam bidang ekonomi.
Meskipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem
perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah
dicengkram sistem ekonomi komando di era orde lama yang bercorak sosialisme,
berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak
kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring
derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme
global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Pada kenyataannya, sejak pertengahan 1997 krisis ekonomi yang menimpa
Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di tingkat Asia, Indonesia yang oleh
sebuah studi dari The World Bank (1993) disebut sebagai bagian dari Asia
miracle economics, the unbelieveble progress of development, ternyata
perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna
begitu diterpa badai krisis (World Bank, 1993). Krisis ekonomi terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru dan
Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi total
dan mendasar (radically). Bermula dari krisis moneter (depresi rupiah) merambah
ke lingkungan perbankan hingga ke lingkup perindustrian.
Kebijakan
perekonomian Indonesia yang diterapkan tidak membumi, hanya sebatas “membangun
rumah di atas langit” dan akibatnya upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat
menjadi tersingkirkan. Rakyat masih terus menjadi korban kegagalan kebijakan
pemerintah. Hal tersebut tentu saja menggambarkan bahwa pemerintah tidak
mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam mengambil kebijakan ekonomi,
yang malah membuat rakyat sengsara.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), sistem Ekonomi
Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
(1)
Koperasi
adalah sokoguru perekonomian nasional
(2)
Manusia
adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
(3)
Ada kehendak
sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
(4)
Prioritas
utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
(5)
Pengandalan
pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi,
diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan
ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Namun dalam
prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM), fakultas ekonomi sebagai
gudang pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbang 3 dosa dalam pengajarannya yang
berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu:
(1)
bersifat
parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang
Manusia Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan,
sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus)
dipuja-puji secara membabi buta.
(2)
metode
analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara penuh,
sedangkan metode analisis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan
dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave Schmoller, dua tokoh teori ekonomi
neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
(3)
ilmu ekonomi
menjadi spesialistis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika.
Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Science, ilmu ekonomi dapat
dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut:
(a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai
ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu perilaku (behavioral
science); (d) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); (e)
ekonomi sebagai ilmu matematika (mathematical science); dan (f) ekonomi
sebagai ilmu moral (moral science)
Sebagai
sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi
bukan-bukan, bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan harapan berupa
sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan
masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub
dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Dalam
konteks inilah kemudian diperlukan adanya reformasi tidak saja dalam tataran
implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun juga transformasi pola
pikir dari ekonomi neoliberal yang dominan untuk menjadi lebih berkemanusiaan
dan berkeadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang
mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomi
Pancasila dan bisa menggeser dominasi perspektif Reagenomics dan Thatcherisme-
ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal.
2.2.3
Aktualisasi
Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Bidang Sosial Budaya
Kebudayaan dalam arti luas adalah
keseluruhan ide, aktivitas dan hasil karya manusia yang tidak berakar pada
naluri, yang menjadi milik bersama untuk menciptakan kemudahan hidup,
diwariskan melalui proses sosialisasi dan transformasi. Sosial budaya merupakan
salah satu bidang kehidupan manusia dalam mengembangkan kebudayaan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkaitan dengan pemenuhan hajat
hidup manusia khususnya dalam memenuhi kepuasan batiniah, material dan sosial.
Globalisasi
sangatlah identik dengan pergeseran budaya. Dalam era globalisasi budaya dan
tradisi dapat masuk dan keluar dengan mudahnya yang terkadang tanpa adanya filter. Namun, untuk mencegah pergeseran
budaya yang semakin hari makin terlihat di bangsa Indonesia, kita harus dapat
kembali lagi pada pandangan dan tujuan bangsa kita yang tercantum di dalam
nilai-nilai Pancasila. Dalam pembangunan dan pengembangan aspek
sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan
nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.
Masyarakat
Indonesia digolongkan sebagai masyarakat pluralistik, dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika, yang harus diwujudkan dalam membangun jiwa kebangsaan yang kuat,
berdiri di atas perbedaan kultur, agama, adat-istiadat, ras, etnis dan bahasa.
Keanekaragaman tersebut tidak boleh meretakkan kesatuan dan persatuan bangsa
Indonesia. Itulah bentuk kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Bangsa yang
berbudaya Pancasila menghendaki berlangsungnya segala sesuatu dalam suasana
yang selaras, serasi dan seimbang. Hal ini hanya mungkin terjadi apabila setiap
warga masyarakat menyadari akan hak dan kewajibannya, menyadari akan peran,
fungsi dan kedudukannya sesuai dengan amanah Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh
sebab itu, untuk dapat mewujudkan kehidupan yang damai tentram dan selaras,
seluruh masyarakat Indonesia haruslah mampu mengimplementasikan dengan baik
nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila dan juga kandungan UUD 1945.
Jangan biarkan, kebudayaan bangsa Indonesia yang begitu banyak punah karena
masuknya kebudayaan asing.
2.2.4
Aktualisasi
Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Bidang Hukum
Dalam kehidupan
sehari-hari kita sering terjebak dalam rutinitas penegakan hukum semata, lupa
dengan hal yang lebih penting dari sekedar penegakan hukum yakni berfungsinya
komponen sistem hukum secara optimal. Dengan semakin meningkatnya dimensi,
kuantitas, dan kualitas kejahatan dan pelanggaran terhadap hukum dan
berkembangnya bidang-bidang hukum baru yang selama ini tidak dikenal, maka
sudah sepantasnya kita merenung untuk kembali mengoreksi sistem hukum kita,
seberapa besar nilai-nilai Pancasila yang merupakan warisan luhur bangsa kita
sebagai pedoman dalan Sistem hukum kita.
Sistem hukum
Indonesia yang merupakan Implementasi dari dari nilai-nilai Pancasila bertitik
tolak dari konstitusi UUD 1945, the
supreme law of the land (hukum tertinggi), dengan mengerahkan segala
potensi dan kemampuan sumber daya yang kita miliki. Serta memperkirakan kondisi
yang mempengaruhi baik dalam skala nasional, regfional dan global. Dengan
demikian, diperlukan adanya kesamaan langkah dalam menetukan sistem hukum,
untuk menjaga berbagai produk hukum yang dilahirkan tetap berada dalam kesatuan
system, dan sekaligus untuk menghindari terjadinya penyimpangan dari sistem
yang telah kita sepakati bersama. Tanpa itu sistem hukum kita akan melahirkan produk
hukum yang menyimpang jauh dari yang dicita-citakan, baik dari aspek sosial
politik, sosial ekonomi, maupun sosial budaya.
Menurut Prof Padmo Wahyono, sistem hukum Indonesia mengandung tiga cabang
utama hukum yaitu hukum warisan Belanda, hukum adat dan hukum Agama (Islam).
Secara teoritis dan empiris, sistem hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang
merupakan cerminan dari hasil interaksi antara pemikiran Hans Kelsen tentang
teori jenjang Norma (Stufentheorie), dan teori jenjang norma hukum (die
Theorie vom Stufentordung der Rechtsnormen). Jadi norma hukum, yang berlaku
berada dalam sistem yang berlapis-lapis dan berjenjang sekaligus
berkelompok-kelompok dimana suatu norma itu berlaku selalu bersandarkan pada
norma tertinggi. Dalam UUD 1945, dengan jelas bahwa Pancasila adalah sebagai
norma dasar negara (Staatsfundamentsalnorm). Sistem hukum Indonesia yang
berlaku seperti sistem Hukum Adat, Sistem Hukum Islam, Sistem Hukum Kolonial
dan Sistem Hukum Nasional.
Pancasila sebagai jiwa atau ruh dimaknai sebagai nilai dan norma tertinggi
yang bersifat luhur. Kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila
merupakan cita hukum (rechtidea), bukan cita-cita atau kehendak
kongkrit. Oleh sebab itu, cita hukum yang terkandung di dalamnya, tidak pernah
akan mati atau tidak relevan dengan keadaan zaman. Pancasila sebagai idiologi
akan tetap hidup dalam masyarakat, meskipun berbagai perubahan dan goncangan
menghadangnya. Selain nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila, UUD
1945 juga menjadi salah satu sumber hukum yang ada di Indonesia. Namun
sayangnya, di era globalisasi ini banyak istilah “hukum tumpul ke atas dan
tajam ke bawah” betapa menyedihkannya sistem dan tatanan hukum di negeri ini
jika masih saja para elite hukum yang ada di negeri ini tidak mampu menegakkan
keadilan setinggi-tingginya.
Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di
Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan
didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang
sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus
menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya Dengan demikian ketiga unsur tersebut
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.
2.2.5
Aktualisasi
Pengalaman Pancasila dan UUD 1945 dalam Bidang Pertahanan Keamanan
Indonesia pada
hakikatnya merupakan negara hukum. Untuk menjaga keamanan dan ditegakkannya
keadilan maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan. Peraturan
perundang-undangan tersebut dibentuk untuk mengatur ketertiban warga dan
melindungi hak-hak warga Negaranya. Peraturan perundang-undangaan yang dibuat
tersebut seharusnya berdasar pada nilai Pancasila sebagai dasar Negara yang
pada hakikatnya mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan.
Wawasan Kebangsaan
adalah cara pandang yang dilingkupi oleh rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan
semangat kebangsaan untuk mencapai cita-cita nasionalnya dan mengembangkan
eksistensi kehidupannya atas dasar nilai-nilai luhur bangsa. Implementasi dan
aktualisasinya dari berbagai hal yang erat kaitannya dengan pemikiran yang
menyangkut aspek kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum,
dan Hankam, untuk membawa bangsanya ke arah kehidupan yang lebih maju dan lebih
baik, sesuai dengan komitmen kebangsannya itulah yang disebut Wawasan
Kebangsaan. Wawasan Kebangsaan yang lebih berciri universal kemudian
dikonkritkan menjadi Wawasan Nusantara yang lebih bermakna khas Indonesia telah
memuat konsepsi dasar yang menghendaki persatuan dan kesatuan segenap komponen
bangsa Indonesia. Konsepsi Wawasan Nusantara merupakan pengejawatahan dari
Pancasila yang implementasinya berupa kebijaksanaan dan strategi serta upaya
untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan Nasional serta
ketertiban dan perdamaian dunia menuju persatuan dan kesatuan serta keutuhan
bangsa.
Dengan landasan Pancasila ini,
wawasan kebangsaan yang kita anut sebagai Wawasan Nusantara, menentang segala
bentuk penindasan oleh suatu bangsa terhadap bangsa yang lain, oleh suatu
golongan terhadap golongan yang lain, karena dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha
Esa yang melahirkan hakikat misi yang diemban manusia Indonesia yang dijabarkan
pada sila-sila lainnya dari Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
menegara akan melahirkan kesadaran dan pencerahan tentang tata hubungan lingkungan
yang melahirkan sikap ketergantungan, sehingga terpanggil untuk memberikan
konstribusi konstuktif bagi keselamatan dan keamanan diri dan lingkungan serta
bangsa dan negaranya, dengan prinsip bahwa bangsa Indonesia cinta damai namun
tetap lebih cinta kemerdekaan.
Pengembangan
Hankam negara tetap bertumpu dan berpegang pada pendekatan historis
Sishankamrata. Sishankamrata yang kita anut selama ini adalah sistem pertahanan
dan keamanan negara yuang hakikatnya adalah perlawanan rakyat semesta. Dalam arti
bahwa kemampuan penangkalan yang diwujudkan oleh sistem ini, sepenuhnya
disandarkan kepada partisipasi, semangat dan tekat rakyat yang diwujudkan
dengan kemampuan bela negara yang dapat diandalkan. Kesemestaan harus dibina
sehingga seluruh kemampuan nasional dimungkinkan untuk dilibatkan guna
menanggulangi setiap bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar
negeri. .
Seluruh wilayah merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan harus dapat didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk dan kesemestaan, memang menuntut pemanduan upaya lintas sektoral serta pemahaman dari semua pihak, baik yang berada di suprastruktur politik maupun di infrastruktur politik. Corak perlawanan rakyat semesta tersebut dengan sendirinya merupakan kebutuhan, baik konteks kesiapan menghadapi kontinjensi sosial yang setiap saat bisa terjadi, maupun menghadapi kontijensi bidang hankam. Disamping itu TNI juga mendapat embanan tugas bantuan yang meliputi : Pertama, membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan. Kedua, memberikan bantuan kepada kepolisian atas permintaan. Ketiga, membantu tugas pemeliharaan perdamaian dunia.
Seluruh wilayah merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan harus dapat didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk dan kesemestaan, memang menuntut pemanduan upaya lintas sektoral serta pemahaman dari semua pihak, baik yang berada di suprastruktur politik maupun di infrastruktur politik. Corak perlawanan rakyat semesta tersebut dengan sendirinya merupakan kebutuhan, baik konteks kesiapan menghadapi kontinjensi sosial yang setiap saat bisa terjadi, maupun menghadapi kontijensi bidang hankam. Disamping itu TNI juga mendapat embanan tugas bantuan yang meliputi : Pertama, membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan. Kedua, memberikan bantuan kepada kepolisian atas permintaan. Ketiga, membantu tugas pemeliharaan perdamaian dunia.
BAB 3 : Penutup
3.1
Kesimpulan
Pancasila
dan UUD 1945 merupakan dua hal yang saling berdampingan dalam melengkapi tujuan
dari bangsa Indonesia yang telah dirumuskan oleh foundng fathers. Nilai-nilai
yang terkadung dalam Pancasila sudah seharusnya diimplementasikan sebagai
cerminan bangsa dalam bertindak. Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai
Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah
suatu keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan dalam fungsinya
memberikan pedoman bagi pengambilan
kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Agar loyalitas warga masyarakat dan warganegara terhadap Pancasila tetap
tinggi. Di lain pihak, apatisme dan resistensi terhadap Pancasila bisa
diminimalisir.
Substansi
dari adanya dinamika dalam aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan praksis
adalah selalu terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam mentransformasikan
nilai Pancasila ke dalam norma dan praktik hidup dengan menjaga konsistensi,
relevansi, dan kontekstualisasinya. Sedangkan perubahan dan pembaharuan yang
berkesinambungan terjadi apabila ada dinamika internal (self-renewal) dan
penyerapan terhadap nilai-nilai asing yang relevan untuk pengembangan dan
penggayaan ideologi Pancasila. Muara dari semua upaya perubahan dan pembaharuan
dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila adalah terjaganya akseptabilitas dan
kredibilitas Pancasila oleh warganegara dan wargamasyarakat Indonesia.
3.2
Saran
Sebagai generasi penerus bangsa sudah sepatutnya kita
dapat mengimplemetasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk
semakin memperkokoh rasa bangga terhadap Pancasila, maka perlu adanya
peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila dari sila ke 1 sampai ke 5.
Daftar Pustaka
·
Academia.edu,
(n.d.). Implementasi Pancasila dalam Sosial Budaya. [online] Available
at: https://www.academia.edu/7177398/Implementasi_Pancasila_dalam_Sosial_Budaya
[Accessed 16 Nov. 2014].
·
Rahman8194.blogspot.com,
(2013). Makalah: Peran Pancasila dalam Bidang Ekonomi. [online]
Available at: http://rahman8194.blogspot.com/2013/11/peran-pancasila-dalam-bidang-ekonomi.html
[Accessed 16 Nov. 2014].
·
Ubaedillah, A., Abdul Rozak., Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta, ICCE UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation, 2006.
·
Mugasejati, Nunung Pamuji., Kritik
Globalisasi dan Neoliberalisme, Yogyakarta, FISIPOL UGM, 2006.
·
Darmoharjo,
D. & Shidarta, 1996. Penjabaran
Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo
Persada (Rajawali Pers)
·
Ali,
Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum Dan
Teori peradilan termasuk Interpretasi Undang-undang, Jakarta, Prenada Media
Group.
·
Paulsdyn.blogspot.com,
(2012). HUKUM DAN PERUNDANG UNDANGAN RI: Makalah, Implementasi Pancasila dlm
Sistem Hkm. [online] Available at: http://paulsdyn.blogspot.com/2012/11/makalah-implementasi-pancasila-dalam.html
[Accessed 16 Nov. 2014].
·
http://lppkb.wordpress.com/2011/03/16/pedoman-umum
implementasipancasila-dalam-kehidupan-bernegara/
·
Mulyono. Jurusan
Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas
Diponegoro. Academia.edu, (n.d.). DINAMIKA
AKTUALISASI NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN. [online] Available at: https://www.academia.edu/4813824/DINAMIKA_AKTUALISASI_NILAI_PANCASILA_DALAM_KEHIDUPAN
[Accessed 16 Nov. 2014].
No comments:
Post a Comment