Saturday, November 29, 2014

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



1.      Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang terdiri atas Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. Sedangkan, Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.

Dokumen AMDAL terdiri atas:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Michelangelo Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) AMDAL digunakan untuk:
a) Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
b) Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
c) Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d) Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e) Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1. jumlah manusia yang terkena dampak
2. luas wilayah persebaran dampak
3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5. sifat kumulatif dampak
6. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak


2.      Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.

Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1. Pengelolaan lingkungan
2. Pemantauan proyek
3. Pengelolaan proyek
4. Pengambilan keputusan
5. Dokumen yang penting

AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.

Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut : Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL .Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan teratur. AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas. AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembanguyang sedang direncanakan.
Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat
bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian
dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.

3.      Tujuan AMDAL

1. Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama
yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2. Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena
dampak besar dan penting.
3. Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL dan RPL.

4.      Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
·         AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
·         AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
·         AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

5.      Manfaat AMDAL
1. Bagi Pemerintahan.
a) Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b) Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek - proyek lain.
c) Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d) Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.

2. Bagi pemilik modal.
a) Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
b) Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
c) Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
d) Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.

3. Bagi pemilik proyek.
a) Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b) Melindungi proyek yang melanggar undang – undang atau peraturan yang berlaku.
c) Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d) Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.

4. Bagi masyarakat.
a) Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.
b) Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c) Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d) Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.

5. Bagi peneliti dan ilmuan.
a) Kegunaan didalam penelitian.
b) Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c) Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.

Referensi:



No comments:

Post a Comment