Pengertian Tambang dan Pertambangan adalah suatu proses menggali cadangan
bahan tambang yang berada dalam tanah (insitu) secara
sistematik dan terencana, untuk mendapatkan produk yang dapat dipasarkan. Ada
juga pengertian dari Ilmu Pertambangan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan
yang meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan
penambangan, penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral atau batuan
yang memiliki arti ekonomis (berharga).
Minyak (Petroleum) berasal
dari kata Petro yang berarti Rock (batu)
dan Leum yang berarti Oil (minyak). Minyak dan gas sebagian
besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga
disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk melalui siklus alami
dan dimulai dengan sedimentasi sisasisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap
selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh dibawah dasar lautan dan menjadi
minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperatur yang
dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir-reservoir minyak dan
gas bumi.
Konsepsi
dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3 UUD
1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun
1960, yang meliputi :
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut.
- Menentukan dan mengatur hubunganhubungan
hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
- Menentukan dan mengatur hubunganhubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi,
air dan ruang angkasa.
Sedangkan
pada pasal 2 ayat 3 UUPA No 5 tahun 1960, menyatakan bahwa “wewenang yang
bersumber pada Hak Menguasai dari Negara pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk
mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan
dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur.
Pasal 33 UUD
1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar untuk negara memiliki kekuasaan
yang penuh untuk pengelolaan sumber daya Indonesia. Migas sebagai cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara. Penguasaan negara atas sumber
daya minyak dan gas bumi kembali ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor
22 Tahun 2001, yaitu minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis
tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia
merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Selanjutnya
pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan
oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan membentuk Badan
Pelaksana Secara khusus pertambangan Minyak dan Bumi diatur dalam Undang-undang
Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak
dan Gas Bumi mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair
atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang
diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan
hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak
berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas bumi
menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 2, didasarkan
pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan,
pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat
banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan
lingkungan.
Ketentuan
Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Minyak dan
Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di
dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai oleh negara. Pasal 2 dari ketentuan tersebut menentukan bahwa
penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan oleh
pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Selanjutnya ketentuan ayat 2
menyatakan bahwa pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk badan
pelaksana. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas :
1. Kegiatan
Usaha Hulu yang mencakupeksplorasi dan eksploitasi;
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup
pengolahan, pengangkutan, penyimpanan,
niaga.
Indonesia menjadi salah satu negara dengan sumber daya
alam terbesar, baik sumber daya yang bisa diperbarui maupun yang tidak bisa
diperbaharui seperti minyak dan gas alam. Indonesia menduduki peringkat ke-25
negara potensi minyak terbesar dengan cadangan minyak sebesar 4,4 miliar
barrel. Dan berada di posisi ke-21 sebagai penghasil minyak mentah terbesar di
dunia yakni sebanyak 1 juta barrel per hari, dan menduduki peringkat ke-2
sebagai pengekspor LNG terbesar yaitu 29,6 bcf.
Sumber minyak bumi pertama ditemukan tahun 1883 oleh
seorang warga Belanda bernama A.G Zeijlker di Telaga Tiga dan Telaga Said dekat
Pangkalan Brandan, Sumatera Utara. Penemuan ini menjadi tonggak
bendirinya perusahaan minyak asing asal Netherland di Indonesia yaitu Shell. Bersamaan
dengan ditemukannya sumber minyak di Telaga Said juga ditemukan juga berbagai
penemuan minyak diberbagai lokasi. Yaitu lapangan minyak di Ledok, Cepu,
penemuan Riam kiwa di daerah Sanga-sanga, Kalimantan dan penemuan minyak hitam
di Sumatra Selatan tepatnya di dekat Muara Enim. Dan berikut beberapa daerah
penghasil sumber minyak dan gas alam ini antara lain :
·
Riau
Daerah di Riau ini mampu menghasilkan 365.827 barrel per hari dengan rincian minyak mentah sebanyak 359.777 barrel dan kondesat sebesar 6.050 barrel. Semua hasil minyak ini diperoleh dari Kepulauan Natuna yang memiliki enam blok pertambangan yaitu Rokan, Mountain Front Kuantan, Siak, Coastal Plains & Pekanbaru, Selat Malaca, dan Selat Panjang. Riau sendiri merupakan daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia. Sumber daya alamnya dikelola oleh Chevron, Petroselat, Bumi Siak Pusako, Pertamina, Kondur Petroleum dan Pembangunan Riau.
Daerah di Riau ini mampu menghasilkan 365.827 barrel per hari dengan rincian minyak mentah sebanyak 359.777 barrel dan kondesat sebesar 6.050 barrel. Semua hasil minyak ini diperoleh dari Kepulauan Natuna yang memiliki enam blok pertambangan yaitu Rokan, Mountain Front Kuantan, Siak, Coastal Plains & Pekanbaru, Selat Malaca, dan Selat Panjang. Riau sendiri merupakan daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia. Sumber daya alamnya dikelola oleh Chevron, Petroselat, Bumi Siak Pusako, Pertamina, Kondur Petroleum dan Pembangunan Riau.
·
Irian Jaya Barat
Daerah yang mempunyai
luas 410.660 kilometer persegi ini mampu menghasilkan minyak sebanyak 14.811
barrel per hari. Dimana bahan yang dihasilkan berupa minyak mentah sebesar
8.243 barrel dan kondensat sebanyak 6.568 barrel. Minyak di daerah ini
dieksplorasi oleh Pertamina, Petrochina dan Petroleum.
·
Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan,
daerah-daerah yang menjadi penghasil minyak antara lain Rimau, Lematang,
Pendopo Raja dan Ogam Komering. Sumatera Selatan ini mampu menghasilkan minyak
mentah sebesar 30.718 barrel per hari dan kondesat sebanyak 10.339 barrel.
Semua blok minyak yang berada di Sumatera Selatan ini dikelola oleh Pertamina,
Medco, Talisman, Conoco Philips dan Golden Spike.
·
Jawa Timur
Daerah di Jawa Timur
ini mampu menghasilkan minyak mentah sebanyak 52.290 barrel dan kondesat 326
barrel atau total sebanyak 52.616 barrel per hari. Daerah penghasil minyak di
Provinsi Jawa Timur ini antara lain Kangean, Tuban, Cepu, Brantas, Madura
Barat, Gresik, dan Bawean. Dimana pertambangan di daerah ini di kelola oleh
berbagai perusahaan seperti Pertamina, Hess, Kodeco Energy, Total, Pertamina,
Kangean Energy dan Petrochina.
Melihat
semua potensi ini sudah tidak dipungkiri akan kekayaan alam Indonesia. Namun
ironisnya semua kekayaan alam tersebut sebagian besar dinikmati oleh
negara-negara asing karena Indonesia belum mampu mengelolanya sendiri.
Menurut SKK Migas yang dilansir Liputan 6, eksplorasi minyak terbesar di
Indonesia masih berada di tangan PT. Chevron Pacific. Perusahaan asal Amerika
ini masuk ke Indonesia tahun 1920.
Chevron
merupakan penggabungan dari Standard Oil of California dan Texaco pada tahun
1930, yang kemudian melakukan eksplorasi besar-besaran khususnya di
Sumatera bagian tengah. Pada tahun 1940 Chevron menemukan minyak di lapangan
Sebangga dan lapangan Duri di tahun 1941. Hingga Februari 2014, Chevron telah
mengeksplorasi minyak sebanyak 308.528 barrel per hari.
Sementara
PT Pertamina berada di posisi kedua dengan jumlah penghasilan 113.152 barrel
per hari. Lalu Petro China berada di posisi terakhir pada sepuluh perusahaan
yang melakukan eksplorasi minyak terbesar di Indonesia yaitu dengan jumlah
15.406 barrel per hari.
Sebagai tuan rumah di negeri sendiri, Pertamina harusnya bisa memaksimalkan potensi tersebut. Pertamina diharapkan mampu mengeksplorasi kekayaan alam ini dengan melalui peningkatan teknologi dan inovasi. Sehingga menjadikan Pertamina menjadi perusahaan pengola terbesar hasil kekayaan alam di negara sendiri. Dimana hasil kekayaan alam tersebut bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia bukan malah mendatangkan keuntungan yang banyak bagi negara-negara asing.
Sebagai tuan rumah di negeri sendiri, Pertamina harusnya bisa memaksimalkan potensi tersebut. Pertamina diharapkan mampu mengeksplorasi kekayaan alam ini dengan melalui peningkatan teknologi dan inovasi. Sehingga menjadikan Pertamina menjadi perusahaan pengola terbesar hasil kekayaan alam di negara sendiri. Dimana hasil kekayaan alam tersebut bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia bukan malah mendatangkan keuntungan yang banyak bagi negara-negara asing.
Sumber:
JUAL BONGKAHAN BACAN DOKO SUPER
ReplyDeleteASLI DARI HALMAHERA SELATAN ( PULAU KASIRUTA )
BAHAN BACAN SUPER KRISTAL MALUKU UTARA.
Kondisi bahan ;.
- Bahan / rough bacan doko asli bukan sintetis.
- Bahan tua (galian lama).
- Kualitas super kristal- Sudah tembus.
- Bahan keras dan padat.
- Siap gosok poles.
- Daging utuh, tanpa kapur.
- Tidak rapuh, tidak mudah pecah / retak.
- Deskipsi sesuai apa adanya, harap diperhatikan dengan baik
Daftar harga :
1 0ns ; Rp 750.000rb
5.ons Rp.2.500.000
1.kg Rp 3.750.000
5 kg Rp 10.000.000
10 Kg Rp 17.500.000
15,kg Rp.20,000,000,
Melayani Pembelian Per Kilo Dan Per Ons Untuk Bongkahan
Kita Juga Melayani Pembelian Luar Daerah Dan Luar Kota
setiap pembelian perkilo dapat bonus 1 permata batu bacan dan bongkahan batu bacan ukuran kecil Origin,
untuk yg mau pesan hub ;
Hp.; 0812 4195 6724
pin : 27BD397E
adapun cara transakai,anda bisa datang langsung ke rumah kami. alamatnya di jl buana seli rt 016 rw 002,
desa/kel ;labuhan, kec ;bacan, kab ; halmahera selatan, prov ; maluku utara.
barang juga bisa kami kirim lewat jasa pengiriman tiki,jne,pos,muatan udara dan lewat kargo bandara.setelah barang
dikirim, kami akan berikan bukti resi pengirimannya.
INGAT..!!!!! HATI-HATI PENIPUAN DENGAN HARGA MURAH SALAH ORANG ANDA BISA TERTIPU.
OK bro mantap banget
ReplyDeletePT Noorel Idea