Sunday, December 7, 2014

Pertambangan Minyak dan Gas di Indonesia


                                  
Pengertian Tambang dan Pertambangan adalah suatu proses menggali cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah (insitu) secara sistematik dan terencana, untuk mendapatkan produk yang dapat dipasarkan. Ada juga pengertian dari Ilmu Pertambangan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan penambangan, penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral atau batuan yang memiliki arti ekonomis (berharga).
Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil (minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk melalui siklus alami dan dimulai dengan sedimentasi sisasisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh dibawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperatur yang dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir-reservoir minyak dan gas bumi.
Konsepsi dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi :
  • Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
  •  Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  •  Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sedangkan pada pasal 2 ayat 3 UUPA No 5 tahun 1960, menyatakan bahwa “wewenang yang bersumber pada Hak Menguasai dari Negara pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal 33 UUD 1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber daya alam yang ada di Indonesia. Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar untuk negara memiliki kekuasaan yang penuh untuk pengelolaan sumber daya Indonesia. Migas sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara. Penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Selanjutnya pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan membentuk Badan Pelaksana Secara khusus pertambangan Minyak dan Bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas bumi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 2, didasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak,  keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pasal 2 dari ketentuan tersebut menentukan bahwa penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk badan pelaksana. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas :
1.      Kegiatan Usaha Hulu yang mencakupeksplorasi dan eksploitasi;
2.      Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan,   niaga.

Indonesia menjadi salah satu negara dengan sumber daya alam terbesar, baik sumber daya yang bisa diperbarui maupun yang tidak bisa diperbaharui seperti minyak dan gas alam. Indonesia menduduki peringkat ke-25 negara potensi minyak terbesar dengan cadangan minyak sebesar 4,4 miliar barrel. Dan berada di posisi ke-21 sebagai penghasil minyak mentah terbesar di dunia yakni sebanyak 1 juta barrel per hari, dan menduduki peringkat ke-2 sebagai pengekspor LNG terbesar yaitu 29,6 bcf.

Sumber minyak bumi pertama ditemukan tahun 1883 oleh seorang warga Belanda bernama A.G Zeijlker di Telaga Tiga dan Telaga Said dekat Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.  Penemuan ini menjadi tonggak bendirinya perusahaan minyak asing asal Netherland di Indonesia yaitu Shell.  Bersamaan dengan ditemukannya sumber minyak di Telaga Said juga ditemukan juga berbagai penemuan minyak diberbagai lokasi. Yaitu lapangan minyak di Ledok, Cepu, penemuan Riam kiwa di daerah Sanga-sanga, Kalimantan dan penemuan minyak hitam di Sumatra Selatan tepatnya di dekat Muara Enim. Dan berikut beberapa daerah penghasil sumber minyak dan gas alam ini antara lain :

·         Riau
Daerah di Riau ini mampu menghasilkan 365.827 barrel per hari dengan rincian minyak mentah sebanyak 359.777 barrel dan kondesat sebesar 6.050 barrel. Semua hasil minyak ini diperoleh dari Kepulauan Natuna yang memiliki enam blok pertambangan yaitu Rokan, Mountain Front Kuantan, Siak, Coastal Plains & Pekanbaru, Selat Malaca, dan Selat Panjang. Riau sendiri merupakan daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia. Sumber daya alamnya dikelola oleh Chevron, Petroselat, Bumi Siak Pusako, Pertamina, Kondur Petroleum dan Pembangunan Riau.

·         Irian Jaya Barat
Daerah yang mempunyai luas 410.660 kilometer persegi ini mampu menghasilkan minyak sebanyak 14.811 barrel per hari. Dimana bahan yang dihasilkan berupa minyak mentah sebesar 8.243 barrel dan kondensat sebanyak 6.568 barrel. Minyak di daerah ini dieksplorasi oleh Pertamina, Petrochina dan Petroleum.

·         Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, daerah-daerah yang menjadi penghasil minyak antara lain Rimau, Lematang, Pendopo Raja dan Ogam Komering. Sumatera Selatan ini mampu menghasilkan minyak mentah sebesar 30.718 barrel per hari dan kondesat sebanyak 10.339 barrel. Semua blok minyak yang berada di Sumatera Selatan ini dikelola oleh Pertamina, Medco, Talisman, Conoco Philips dan Golden Spike.

·         Jawa Timur
Daerah di Jawa Timur ini mampu menghasilkan minyak mentah sebanyak 52.290 barrel dan kondesat 326 barrel atau total sebanyak 52.616 barrel per hari. Daerah penghasil minyak di Provinsi Jawa Timur ini antara lain Kangean, Tuban, Cepu, Brantas, Madura Barat, Gresik, dan Bawean. Dimana pertambangan di daerah ini di kelola oleh berbagai perusahaan seperti Pertamina, Hess, Kodeco Energy, Total, Pertamina, Kangean Energy dan Petrochina.

Melihat semua potensi ini sudah tidak dipungkiri akan kekayaan alam Indonesia. Namun ironisnya semua kekayaan alam tersebut sebagian besar dinikmati oleh negara-negara asing karena Indonesia  belum mampu mengelolanya sendiri. Menurut SKK Migas yang dilansir Liputan 6, eksplorasi minyak terbesar di Indonesia masih berada di tangan PT. Chevron Pacific. Perusahaan asal Amerika ini masuk ke Indonesia tahun 1920. 

Chevron merupakan penggabungan dari Standard Oil of California dan Texaco pada tahun 1930, yang kemudian melakukan eksplorasi besar-besaran  khususnya di Sumatera bagian tengah. Pada tahun 1940 Chevron menemukan minyak di lapangan Sebangga dan lapangan Duri di tahun 1941. Hingga Februari 2014, Chevron telah mengeksplorasi minyak sebanyak 308.528 barrel per hari. 

Sementara PT Pertamina berada di posisi kedua dengan jumlah penghasilan 113.152 barrel per hari. Lalu Petro China berada di posisi terakhir pada sepuluh perusahaan yang melakukan eksplorasi minyak terbesar di Indonesia yaitu dengan jumlah 15.406 barrel per hari. 

Sebagai tuan rumah di negeri sendiri, Pertamina harusnya bisa memaksimalkan potensi tersebut. Pertamina diharapkan mampu mengeksplorasi kekayaan alam ini dengan melalui peningkatan teknologi dan inovasi. Sehingga  menjadikan Pertamina menjadi perusahaan pengola terbesar hasil kekayaan alam di negara sendiri. Dimana hasil kekayaan alam tersebut bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia bukan malah mendatangkan keuntungan yang banyak bagi negara-negara asing.

Sumber:


3 comments:

  1. Ijin share ya tentang gas alam,siapa tau bermanfaat. klik http://cne.co.id/ atau http://geratih.blogspot.com/ :)

    ReplyDelete
  2. JUAL BONGKAHAN BACAN DOKO SUPER
    ASLI DARI HALMAHERA SELATAN ( PULAU KASIRUTA )
    BAHAN BACAN SUPER KRISTAL MALUKU UTARA.
    Kondisi bahan ;.
    - Bahan / rough bacan doko asli bukan sintetis.
    - Bahan tua (galian lama).
    - Kualitas super kristal- Sudah tembus.
    - Bahan keras dan padat.
    - Siap gosok poles.
    - Daging utuh, tanpa kapur.
    - Tidak rapuh, tidak mudah pecah / retak.
    - Deskipsi sesuai apa adanya, harap diperhatikan dengan baik
    Daftar harga :
    1 0ns ; Rp 750.000rb
    5.ons Rp.2.500.000
    1.kg Rp 3.750.000
    5 kg Rp 10.000.000
    10 Kg Rp 17.500.000
    15,kg Rp.20,000,000,
    Melayani Pembelian Per Kilo Dan Per Ons Untuk Bongkahan
    Kita Juga Melayani Pembelian Luar Daerah Dan Luar Kota
    setiap pembelian perkilo dapat bonus 1 permata batu bacan dan bongkahan batu bacan ukuran kecil Origin,
    untuk yg mau pesan hub ;
    Hp.; 0812 4195 6724
    pin : 27BD397E
    adapun cara transakai,anda bisa datang langsung ke rumah kami. alamatnya di jl buana seli rt 016 rw 002,
    desa/kel ;labuhan, kec ;bacan, kab ; halmahera selatan, prov ; maluku utara.
    barang juga bisa kami kirim lewat jasa pengiriman tiki,jne,pos,muatan udara dan lewat kargo bandara.setelah barang
    dikirim, kami akan berikan bukti resi pengirimannya.
    INGAT..!!!!! HATI-HATI PENIPUAN DENGAN HARGA MURAH SALAH ORANG ANDA BISA TERTIPU.

    ReplyDelete