Mengagamakan
Pancasila ?
Agama dapat digunakan
sebagai suatu pandangan, pedoman, dan juga petunjuk bagi seluruh umatnya. Seperti
yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa,
adat istiadat hingga berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan
kondisi sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang
netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia. Agama
memiliki sifat yang mutlak dan dapat dipilih siapapapun di dunia ini tanpa adanya
paksaan. Kebebasan dalam beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun,
keberagaman agama yang ada inilah yang sering dijadikan alasan untuk menjadikan
konflik antar masyarakat Indonesia.
Sebagai dasar negara
RI, Pancasila juga bukanlah perahan murni dari nilai-nilai yang berkembang di
masyarakat Indonesia. Pada masa pra kemerdekaan tatanan sosial masyarakat di
Nusantara, kebanyakan terdiri dari Kerajaan-kerajaan Hindu. Dari sistem
monarkis seperti ini, belum dikenal konsep musyawarah untuk mufakat; tetapi
yang berlaku adalah sabda pandita ratu. Rakyat harus tunduk dan patuh pada
titah sang raja tanpa reserve. Sekaligus, minus demokrasi, karena kedudukan
raja diwarisi turun temurun. Kala itu, tidak ada persatuan. Perpecahan,
perebutan kekuasaan dan wilayah, selalu mengundang pertumpahan darah.
Umat Islam dan umat
agama lainnya di Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih
memungkinkan untuk bekerjasama dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukkan
ekonomi maupun sosial, dan filsafat Pancasila disini bisa menjadi kalimat al
sawaauntuk semua golongan. Hal inilah yang sebenarnya menjadi ‘kesepakatan’
bersama dalam rekap laporan Komisi I Konstituante Tentang Dasar Negara 1957.
Nilai dan falsafah Pancasila bagi dasar negara Indonesia tidak diragukan lagi
ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Sesuatu dasar
negara yang memuat semua hal yang merupakan kepribadian luhur bangsa Indonesia,
dijiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan
menjamin berlakunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang menjadikan
musyawarah sebagai dasar segala perundingan dan penyelesaian mengenai segala
persoalan kenegaraan, menjamin kebebasan beragama dan beribadat dan berisikan
sendi-sendi perikemanusiaan dan kebangsaan yang luas.
Terpuruknya suatu
bangsa yang memiliki pandangan yang luhur seperti Indonesia kini bukanlah
kesalahan dan kegagalan dari dasar negaranya Pancasila. Bahkan fakta sosial
bahwa banyak umat agama yang terpuruk bukan berarti agama itu salah atau gagal.
Pandangan bijak seperti ini sebenarnya telah diucapkan oleh para wakil Komisi I
di sidang Konstituante ini. Kiranya pernyataan ini adalah pernyataan bijak yang
abadi. Islam atau agama apapun dalam sejarah bangsa dan negara di dunia ini
banyak yang mengalami kegagalan dan kehancuran, hal ini dikarenakan penguasa
saat itu tidaklah demokratis dan menjunjung keadilan bagi terciptanya
kesejahteraan rakyatnya. Hal itu diperparah oleh elite penguasa dan agama yang
korup, mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Pancasila juga
mengalami hal itu terutama sejak (dan bila) penguasa melupakan tujuan dari
pancasila itu sendiri yakni menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi
seluruh rakyatnya. Jadi bukan salah Pancasila apalagi Agama bila suatu bangsa
terpuruk, namun lebih daripada itu semua dalah kesalahan elite penguasa dan
agama yang rakus pada kekuasaan dan kemakmuran diri sendiri. Namun demikian,
dibanding dengan agama yang selalu eksklusif sifatnya, Pancasila dengan nilai demokratisnya
lebih menjanjikan bagi suatu kebangsaan yang multi-segalanya seperti Indonesia
ini.
Akan tetapi, bukan
berarti dasar negara tidak boleh diganti (dengan suatu agama misalnya) seperti
yang diingatkan oleh Soedjamoko di Sidang Konstituante ini. Sebab bila rakyat
semua berkehendak untuk dirubah maka sah lah dasar negara yang disepakatinya
nanti. Walaupun demikian, Soedjatmoko mengingatkan bahwa tujuan dasar negara
itu adalah untuk menciptakan keadilan, kemanusiaan, dan kemakmuran
sebesar-besarnya bagi seluruh bangsa. Hal yang hanya bisa diciptakan dalam
mekanisme demokrasi modern. Disinilah arti daripada demokrasi modern bagi semua
agama yang memiliki naluri eksklusifitas bisa direkonstruksi demi tujuan yang
lebih mulia yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dalam mencapai
kesejahteraan sosial dan ekonomi serta politik yang seluas-luasnya. Demokrasi
bukan berarti kesempatan bagi sekelompok elite agama untuk memaksakan
kehendaknya seperti halnya tampak dalam kasus akhir-akhir ini di Indonesia lewat
Islamisasi Perda maupun RUUP yang sepihak tanpa adanya musyawarah dan rasa
keadilan.
Meskipun begitu, nilai
etik dan moral pada Pancasila sesungguhnya berasal dari nilai-nilai tradisi dan
agama itu sendiri yang tentu saja musti disempurnakan dengan imbangan
nilai-nilai kemanusiaan modern seperti yang dimaktub dalam deklarasi HAM.
Doktrin Agama yang tumbuh dalam ruang dan waktu sejarah tertentu jelas
mengalami dislokasi dengan rasa budaya dan kemanusiaan yang ada, apalagi agama
yang datang dari satu daerah ke daerah lain. Dislokalitas dan temporalitas
agama jelas terkandung didalamya suatu nilai budaya tertentu -misal Islam dan
Arab atau Kristen dan Barat. Negoisasi dan akulturasi yang terjadi di ruang dan
waktu sejarah selanjutnya juga ikut mewarnai sosok agama tersebut hingga
tercipta simbiosis semacam Islam Jawa atau Kristen Batak. Nilai-nilai modern
ini sebenarnya tumbuh dari pengalaman manusia dalam mencari dan mamaknai
keadilan dan kemanusiaan akibat perjumpaan antar dan inter agama dan budaya.
Pancasila yang tumbuh dari kepribadian bangsa inilah (yakni agama yang memiliki
nilai demokrasi modern) yang akan mampu membawa manusia menjalani dan
mengekspresikan agamanya menjadi lebih dewasa. Beragama dalam bingkai
keindonesiaan berarti mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan berpancasila dalam
segala tindakan etik dan moral kita sejatinya buah dari religiusitas beragama
yang dewasa dan modern. Celakanya agama modern sekarang lebih berorientasi pada
masa lalu yang dianggap otentik dan murni, mirip dengan Pancasila di Zaman Orba
yang memfosilkan Pancasila itu sendiri.
Ideologi Pancasila
merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam
pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu
meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu
berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan
alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila
adalah ideologi beragama. Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong
menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat
yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat. Hanya
karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan
umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak
langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada
pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
Seperti yang telah saya
sebutkan sebelumnya, bahwa agama digunakan sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi
seluruh umatnya, begitu juga dengan pancasila yang dikatakan sebagai pandangan
hidup bagi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Walaupun sama-sama
dikatakan memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai pandangan hidup seluruh
masyarakat namun hal tersebut bukan berarti kita mengagamakan pancasila ataupun
mempancasilakan agama karena agama dan pancasila memberikan sebuah petunjuk dan
pandangan hidup dari konteks dan juga sudut pandang yang berbeda. Namun walaupun
demikian agama dan pancasila sama-sama memiliki tujuan untuk menjadikan
seseorang menjadi pribadi yang lebih baik.
Pertama, jika dilihat
dari sumbernya, agama merupakan wahyu yang diturunkan Tuhan untuk makhluk Nya
di muka bumi agar bisa menjalankan segala perintahnya dan menjauhkan segala
larangannya. Pancasila bukan berasal dari wahyu, namun dia berasal dari
cerminan kelakuan bangsa kita dengan sejarahnya, kulturnya, kekhasannya
sendiri, sehingga tentu saja agama dan pancasila memiliki hakekat yang berbeda
karena asal atau sumbernya juga berbeda.
Selanjutnya, agama sebagai pedoman dan pandangan hidup itu bersumber pada Tuhan Yang Maha Esa
dan lebih mengarah kearah sebagai pondasi manusia dalam melakukan suatu
perbuatan dan disini kita sebagai Umat yang menganut agama. Sedangkan Pancasila
sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu bersumber pada
negara dan hukum Negara yang berlaku, pancasila dibentuk sebagai pegangan kehidupan bangsa, wujud falsafah bangsa dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari, disini kita sebagai warga Negara. Namun Pancasila
dan agama memang tidak dapat dipisahkan tetapi memiliki sudut pandang yang
berbeda dan tidak dapat disamakan.
Pancasila merupakan
pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk.
Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia?
Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan
bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat,
kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak
harus dipersatukan.
Pancasila sebagai dasar
negara memang sudah final. Menggugat Pancasila hanya akan membawa
ketidakpastian baru. Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang
memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer
menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindarinya
maka penerapan hukum-hukum agama (juga hukum-hukum adat) dalam sistem hukum
negara menjadi urgen untuk diterapkan. Sejarah Indonesia yang awalnya merupakan
kumpulan Kerajaan yang berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal
ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu
harus tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan
suku.
Pancasila adalah
ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri
dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi
Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi
ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan
ideologi negara tersebut. Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai
dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju
negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
Untuk mengembangkan
nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang
cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara
Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di
dalamnya.
Ideologi Pancasila
merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam
pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu
meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu
berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan
alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila
adalah ideologi beragama.
Sesama umat
beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan
permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda
keyakinan maupun berbeda adat istiadat.
Hanya karena merasa
berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang
berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung
memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk
agama lainya dengan dalih moralitas.
Hendaknya kita
tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur
nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan
mengajarkan permusuhan. Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam,
Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah
satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena
akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar
agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan
Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun
minoritas.
Dengan
mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya
dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti
akan terwujud.
Untuk semakin
memperkokoh rasa bangga terhadap Pancasila, maka perlu adanya peningkatan
pengamalan butir-butir Pancasila khususnya sila ke-1. Salah satunya dengan
saling menghargai antar umat beragama. Untuk menjadi sebuah negara Pancasila
yang nyaman bagi rakyatnya, diperlukan adanya jaminan keamanan dan
kesejahteraan setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan
keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.
Maka menurut saya,
antara Pancasila dan agama secara tidak langsung terdapat sebuah hubungan
teologis-dogmatis yang mesti diterjemahkan dalam praksis hubungan antaragama.
Umat beragama semakin Pancasilais dan Pancasila semakin ”dimuliakan” jika
kelima silanya tidak hanya dimuliakan dalam kata-kata belaka melainkan
diaktualisasikan dalam perbuatan konkret yaitu hubungan antaragama dalam
kerangka menyelamatkan bangsa dari konflik antarumat beragama.
Untuk
mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan
agama, diperlukan usaha dan kemauan yang cukup keras, serta harus dibarengi
dengan tokeransi antar umat beragama. Salah satunya kita harus memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang
keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap
orang yang berada di dalamnya. Untuk memformulakan agaman jangan dipancasilakan
atau sebaliknya, kita perlu tahu dulu dasar-dasrnya, agar formula terebut dapat
terlaksana. Pancasila itu sebagai asas kehidupan politik, berbangsa, bernegara,
dan bermastarakat. Tetapi jangan mengacaukan itu dengan kedudukan agama supaya
tidak menimbulkan konflik. Agama tidak bersaing dengan pancasila. Karena, agama dan pancasila memiliki sudut
pandang dan konteks yang berbeda dalam menyelesaikan masalah bangsa ini.
Referensi
:
-
Unikpol.blogspot.com,
(2012). hubungan pancasila dengan agama di indonesia. [online] Available
at: http://unikpol.blogspot.com/2012/09/hubungan-pancasila-dengan-agama-di.html
[Accessed 8 Oct. 2014].
-
Simatupang, T. and
Matondang, H. (1989). Percakapan dengan Dr. T.B. Simatupang. 1st ed.
Jakarta, Indonesia: BPK Gunung Mulia.
No comments:
Post a Comment