Akhir – akhir ini
maraknya berkembang adegan yang ditampilkan media cetak maupun media elektronik
yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagi warga
Negara yang beragama, bermartabat dan menganut budaya ketimuran. Jelaskan
pandangan anda dari sudut agama, etika, dan budaya bangsa Indonesia.
Pornografi berasal dari bahasa Yunani “πορνογραφία”pornographia,
secara harafiah tulisan tentang atau gambar
tentang pelacur.
adalah penggambaran tubuh manusia atau
perilaku
seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan
membangkitkan gairah seksual. Pornografi diperkirakan telah masuk ke Indonesia
pada abad ke -17, dibawa oleh para pedagang dari Belanda karena ketidaktahuan
pedagang masa itu mengenai selera warga setempat. Pornografi di Indonesia
adalah ilegal, namun penegakan hukumnya lemah dan interpretasinya pun tidak
sama dari zaman ke zaman.
Hukum di Indonesia mengenai masalah Pornografi terdapat pada
Undang-undang Republik Indinesia No. 44 Tahun 2008. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008 dan terdapat 45 pasal didalamnya yang dibagi
menjadi 8 BAB (Ketentuan umum, larangan dan pembatasan, perlindungan anak,
pencegahan, peyidikan penuntutan dan pemeriksaan, pemusnahan, ketentuan pidana,
ketentuan penutup). Berikut ini adalah beberapa pasal yang terdapat di UU No.
44 tentang Pornografi
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pornografi
adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar
norma kesusilaan dalam masyarakat.
- Jasa
pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh
orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi
kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi
elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
- Setiap
orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
- Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
- Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian
hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
- mewujudkan
dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian
luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta
menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
- menghormati,
melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan
ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
- memberikan
pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
- memberikan
kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi,
terutama bagi anak dan perempuan; dan
- mencegah
berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
PORNOGRAFI DARI SUDUT PANDANG AGAMA , ETIKA , DAN BUDAYA
BANGSA INDONESIA ?
Pornografi dilihat dari sudut agama, merupakan suatu tindakan asusila
yang sangat bertentangan dengan ajaran agama karena dinilai sebagai hal yang
dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang
dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan
ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap
sesama
Pornografi dilihat dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan
norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan
masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia
seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai
tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan
yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan
norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh.
Pornografi dilihat dari segi budaya Bangsa Indonesia, sangat tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa. Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa ketimuran yang memiliki
budaya yang sangat berpegangan teguh dengan agama yang mereka anut dan sangat
berbeda dengan budaya barat yang selalu membebaskan masyarakatnya dalam
bertindak meskipun hal itu merupakan suatu kesalahan. Pornografi juga dapat
merusak generasi muda bangsa Indonesia.
Menurut saya mengenai pornografi sebagai seni merupakan
pandangan yang salah, karena pornografi mengandung unsur asusila yang dapat
merusak moral manusia. Perkembangan pornografi ataupun pornoaksi saat ini baik melalui media cetak ataupun media
elektronik sangat merugikan orang-orang baik
yang melihatnya maupun bagi pelakunya, apalagi yang masih dibawah umur.
Contohnya saja tentang video asusila Ariel Peterpan, anak yang dibawah umur
setelah menonton video tersebut berbuat tidak senonoh kepada teman perempuannya
atau memperkosa temannya sendiri, akhirnya dikenakan sanksi berupa hukuman
penjara, dikucilkan oleh orang-orang, dan lain-lain yang akhirnya akan mengganggu
psikologis mereka, video tersebut telah merugikan masyarakat dan merusak moral
bangsa. Selain merugikan orang lain, video tersebut juga merugikan pelakunya,
tercoreng namanya, malu kepada orang-orang, dan dicerca orang lain.
Bagi orang yang berpendapat bahwa pornografi ataupun
pornoaksi sebagai seni menurut saya mereka tidak punya etika, pegangan hidup,
dan merasa bahwa tidak ada yang melarangnya. Mereka merasa bebas mau berbuat
apa saja. Lain halnya dengan orang yang mempunyai pegangan hidup seperti agama
yang kuat, etika yang baik, dan merasa bahwa dirinya diawasi oleh Allah SWT,
dia akan selalu berhati-hati dalam perbuatannya, termasuk melihat pornografi
ataupun pornoaksi, apalagi melakukannya.
Setiap negara memiliki norma yang berbeda, Indonesia memiliki
norma yang melihat dari sudut pandang agama, etika, budaya, hukum, dan
lain-lain. Beda halnya dengan negara lain, di Amerika pornoaksi merupakan hal
yang wajar, seperti berciuman di jalan umum,
berpakaian yang serba minim, berpelukan dan lain-lain, karena norma yang
berlaku di negara mereka tidak mengenal pandangan agama, terutama agama Islam,
jadi bila mereka melakukannyapun tidak merasa berdosa, begitu juga di negara
Korea Selatan.
Apabila pornografi dianggap seni, maka sangat celakalah kita
ini. Bagaimana tidak. Sebab, apabila dianggap seni maka pornografi dikonsumsi
untuk kebutuhan dan keperluan umum. Apabila hal ini benar, maka saya berasumsi
bahwa munculnya berbagai media porno, berupa Tabloid, atau Majalah disebabkan
adanya pandangan yang salah untuk menilai seni. Bahkan, tanpa merasa
"berdosa", hal-hal "menjijikkan" ditampilkan di berbagai
media. Fakta membuktikan bahwa sisi negatif pornografi lebih tinggi dari sisi
positifnya.
Kesimpulan
Dari kasus topik ini saya pibadi tidak bisa mengatakan siapa
yang benar dan siapa yang salah namun kalau dari semua sudut atau segi mengenai
Pornografi, dampak yang paling banyak didapat dari ponografi adalah dampak
negatif. Pornografi dapat merusak moral bangsa yang merupakan penjabaran dari
sila pertama pancasila yaitu “ Ketuhana Yang Maha Esa”. Jadi bila ada yang
mengatakan pornografi adalah suatu seni itu merupakan suatu kesalahan yang
sangat besar. Dan dilihat dari yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini
mengenai Pornografi yang marak beredar di media cetak maupun media elektronik,
selain hukum yang harus lebih ditegaskan untuk para pelakunya, kita sebagai
masyarakat Indonesia harus ikut serta dalam “membersihakan” generasi muda
bangsa Indonesia dari hal-hal yang berbau pornografi sehingga tidak akan merusakan
moral bangsa Indonesia dan budaya Indonesia yang sesuai dengan keribadian
bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment