Thursday, November 20, 2014

Diskusi Pendidikan Pancasila minggu ke-4

Akhir – akhir ini maraknya berkembang adegan yang ditampilkan media cetak maupun media elektronik yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagi warga Negara yang beragama, bermartabat dan menganut budaya ketimuran. Jelaskan pandangan anda dari sudut agama, etika, dan budaya bangsa Indonesia.
Pornografi berasal dari bahasa Yunani “πορνογραφία”pornographia, secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur. adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan gairah seksual. Pornografi diperkirakan telah masuk ke Indonesia pada abad ke -17, dibawa oleh para pedagang dari Belanda karena ketidaktahuan pedagang masa itu mengenai selera warga setempat. Pornografi di Indonesia adalah ilegal, namun penegakan hukumnya lemah dan interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman.
Hukum di Indonesia mengenai masalah Pornografi terdapat pada Undang-undang Republik Indinesia No. 44 Tahun 2008. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 dan terdapat 45 pasal didalamnya yang dibagi menjadi 8 BAB (Ketentuan umum, larangan dan pembatasan, perlindungan anak, pencegahan, peyidikan penuntutan dan pemeriksaan, pemusnahan, ketentuan pidana, ketentuan penutup). Berikut ini adalah beberapa pasal yang terdapat di UU No. 44 tentang Pornografi
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
  2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
  3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
  5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
  1. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
  2. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
  3. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
  4. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
  5. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
PORNOGRAFI DARI SUDUT PANDANG AGAMA , ETIKA , DAN BUDAYA BANGSA INDONESIA ?
Pornografi dilihat dari sudut agama, merupakan suatu tindakan asusila yang sangat bertentangan dengan ajaran agama karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama
Pornografi dilihat dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh.
Pornografi dilihat dari segi budaya Bangsa Indonesia, sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa ketimuran yang memiliki budaya yang sangat berpegangan teguh dengan agama yang mereka anut dan sangat berbeda dengan budaya barat yang selalu membebaskan masyarakatnya dalam bertindak meskipun hal itu merupakan suatu kesalahan. Pornografi juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.
Menurut saya mengenai pornografi sebagai seni merupakan pandangan yang salah, karena pornografi mengandung unsur asusila yang dapat merusak moral manusia. Perkembangan pornografi ataupun pornoaksi saat ini  baik melalui media cetak ataupun media elektronik sangat merugikan orang-orang baik  yang melihatnya maupun bagi pelakunya, apalagi yang masih dibawah umur. Contohnya saja tentang video asusila Ariel Peterpan, anak yang dibawah umur setelah menonton video tersebut berbuat tidak senonoh kepada teman perempuannya atau memperkosa temannya sendiri, akhirnya dikenakan sanksi berupa hukuman penjara, dikucilkan oleh orang-orang, dan lain-lain yang akhirnya akan mengganggu psikologis mereka, video tersebut telah merugikan masyarakat dan merusak moral bangsa. Selain merugikan orang lain, video tersebut juga merugikan pelakunya, tercoreng namanya, malu kepada orang-orang, dan dicerca orang lain.
Bagi orang yang berpendapat bahwa pornografi ataupun pornoaksi sebagai seni menurut saya mereka tidak punya etika, pegangan hidup, dan merasa bahwa tidak ada yang melarangnya. Mereka merasa bebas mau berbuat apa saja. Lain halnya dengan orang yang mempunyai pegangan hidup seperti agama yang kuat, etika yang baik, dan merasa bahwa dirinya diawasi oleh Allah SWT, dia akan selalu berhati-hati dalam perbuatannya, termasuk melihat pornografi ataupun pornoaksi, apalagi melakukannya.
Setiap negara memiliki norma yang berbeda, Indonesia memiliki norma yang melihat dari sudut pandang agama, etika, budaya, hukum, dan lain-lain. Beda halnya dengan negara lain, di Amerika pornoaksi merupakan hal yang wajar, seperti berciuman di jalan umum,  berpakaian yang serba minim, berpelukan dan lain-lain, karena norma yang berlaku di negara mereka tidak mengenal pandangan agama, terutama agama Islam, jadi bila mereka melakukannyapun tidak merasa berdosa, begitu juga di negara Korea Selatan.
Apabila pornografi dianggap seni, maka sangat celakalah kita ini. Bagaimana tidak. Sebab, apabila dianggap seni maka pornografi dikonsumsi untuk kebutuhan dan keperluan umum. Apabila hal ini benar, maka saya berasumsi bahwa munculnya berbagai media porno, berupa Tabloid, atau Majalah disebabkan adanya pandangan yang salah untuk menilai seni. Bahkan, tanpa merasa "berdosa", hal-hal "menjijikkan" ditampilkan di berbagai media. Fakta membuktikan bahwa sisi negatif pornografi lebih tinggi dari sisi positifnya.




Kesimpulan
Dari kasus topik ini saya pibadi tidak bisa mengatakan siapa yang benar dan siapa yang salah namun kalau dari semua sudut atau segi mengenai Pornografi, dampak yang paling banyak didapat dari ponografi adalah dampak negatif. Pornografi dapat merusak moral bangsa yang merupakan penjabaran dari sila pertama pancasila yaitu “ Ketuhana Yang Maha Esa”. Jadi bila ada yang mengatakan pornografi adalah suatu seni itu merupakan suatu kesalahan yang sangat besar. Dan dilihat dari yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini mengenai Pornografi yang marak beredar di media cetak maupun media elektronik, selain hukum yang harus lebih ditegaskan untuk para pelakunya, kita sebagai masyarakat Indonesia harus ikut serta dalam “membersihakan” generasi muda bangsa Indonesia dari hal-hal yang berbau pornografi sehingga tidak akan merusakan moral bangsa Indonesia dan budaya Indonesia yang sesuai dengan keribadian bangsa.
DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment