1.
Pengertian AMDAL
AMDAL
merupakan instrumen pengelola lingkungan yang terdiri atas Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL),
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal
yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya
atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah
dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan
perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Sedangkan, Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan
penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan
adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan
mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan
alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan
yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan
hidup.
Dokumen
AMDAL terdiri atas:
-
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
-
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
-
Dokumen Rencana Michelangelo Lingkungan Hidup (RKL)
-
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) AMDAL digunakan untuk:
a) Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
b)
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
c)
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
d)
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup
e) Memberi informasi
bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan
Kriteria mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan
hidup antara lain:
1. jumlah manusia yang
terkena dampak
2. luas wilayah
persebaran dampak
3. intensitas dan
lamanya dampak berlangsung
4. banyaknya komponen
lingkungan lainnya yang terkena dampak
5. sifat kumulatif
dampak
6. berbalik (reversible)
atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
2. Peranan
AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat
industri dan rumah tangga, khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia
sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran
semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui
kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik
cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya
yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat
pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah
tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara,
tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.
Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan
proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa
merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri,
tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting
sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1. Pengelolaan lingkungan
2.
Pemantauan proyek
3.
Pengelolaan proyek
4.
Pengambilan keputusan
5.
Dokumen yang penting
AMDAL bukan suatu
proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar
dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga
AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya
deengan menggunakan dokumen yang benar.
Selanjutnya, beberapa
peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut : Peran AMDAL dalam pengelolaan
lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana
pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan
yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan
nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan
kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun
AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL .Agar dapat
dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan
sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan teratur. AMDAL
sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber
informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek
dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini
juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan
dan dapat digunakan sebagai alat legalitas. AMDAL dimaksudkan sebagai alat
untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin
akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembanguyang sedang direncanakan.
Dampak, adalah suatu
perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat
bersifat alamiah, baik
kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian
dampak dilakukan karena
adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.
3.
Tujuan AMDAL
1. Mengidentifikasikan
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama
yang berpotensi
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2. Mengidentifikasikan
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena
dampak besar dan
penting.
3. Memprakirakan dan
mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang
menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL dan
RPL.
·
AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan
yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
·
AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan
yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak
awal, dan
·
AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi
pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
5. Manfaat
AMDAL
1. Bagi Pemerintahan.
a)
Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b)
Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan
proyek - proyek lain.
c)
Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d)
Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik
yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.
2.
Bagi pemilik modal.
a)
Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
b) Melakukan pengaturan
modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
c) Menghindari
duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
d) Untuk dapat menjamin
bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada
waktunya, sehingga modal tidak hilang.
3. Bagi pemilik proyek.
a) Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b) Melindungi proyek
yang melanggar undang – undang atau peraturan yang berlaku.
c) Mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d) Melindungi proyek
dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak
dilakukan.
4. Bagi masyarakat.
a) Mengetahui rencana
pembangunan didaerahnya.
b) Turut serta dalam
pembangunan di daerah sejak awal.
c) Mengetahui
kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d) Memahami hal ihwan
mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.
5. Bagi peneliti dan
ilmuan.
a) Kegunaan didalam
penelitian.
b) Kegunaan didalam
analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c) Kegunaan didalam
meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.
Referensi:
- http://www.menlh.go.id/amdal/
- https://www.academia.edu/6049087/MAKALAH_AMDAL_Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan
- http://www.pengertianahli.com/2013/11/pengertian-amdal-dan-fungsi-amdal.html#_