Kesehatan Lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan
yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan
lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat,
sejahtera dan bahagia (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan).
Kesehatan Lingkungan adalah ilmu dan seni untuk
mencegah pengganggu, menanggulangi kerusakan dan meningkatkan/memulihkan fungsi
lingkungan melalui pengelolaan unsur-unsur/faktor-faktor lingkungan yang yang
berisiko terhadap kesehatan manusia dengan cara identifikasi, analisis,
intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga tersedianya lingkungan yang menjamin
bagi derajat kesehatan manusia secara optimal (Tri Cahyono, 2000).
Kesehatan Lingkungan adalah suatu keseimbangan
ekologis yang harus ada antara manusia dengan lingkungannya agar dapat menjamin
keadaan sehat dari manusia.
Ruang lingkup : (WHO, 1979)
- Penyediaan Air Minum.
- Pengolahan Air Buangan dan Pengendalian
Pencemaran.
- Pengelolaan Sampah Padat.
- Pengendalian Vektor.
- Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Tanah dan
Ekskreta Manusia.
- Hygiene Makanan.
- Pengendalian Pencemaran Udara.
- Pengendalian Radiasi.
- Kesehatan Kerja.
- Pengendalian Kebisingan.
- Perumahan dan Permukiman.
- Perencanaan Daerah Perkotaan.
- Kesehatan Lingkungan Transportasi Udara, Laut dan
Darat.
- Pencegahan Kecelakaan.
- Rekreasi Umum dan Pariwisata.
- Tindakan Sanitasi yang berhubungan dengan
Epidemik, Bencana, Kedaruratan.
- Tindakan Pencegahan Agar Lingkungan Bebas dari
Risiko Gangguan Kesehatan.
World Health
Organization (WHO). Environmental Health. Disitasi dari : http://www.WHO.int. Last
Update : Januari 2008
Setiyabudi
R. Dasar Kesehatan Lingkungan. Disitasi dari : http://www.ajago.blogspot.htm. Last
Update : Desember 2007
Departemen
Kesehatan Repubik Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
No comments:
Post a Comment